Advertisement
Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Tak Ditahan dengan Alasan Sudah Lanjut Usia

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG- Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis (4/10/2018) malam. Penentuan ditahan atau tidaknya aktivis sosial Ratna Sarumpaet akan diumumkan 1x 24 jam pascaditangkap polisi di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengakui akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kalau kliennya dinyatakan bakal dijebloskan ke sel atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media sosial.
Advertisement
"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kami akan mohonkan itu. Iya, kami akan ajukan," kata Insank saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Ratna Sarumpaet terbilang koperatif selama diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor kesehatan karena Ratna kekinian sudah berusia 70 tahun.
"Karena kami menilai juga ibu RS [Ratna Sarumpaet] sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia, tak bakal melarikan diri," katanya.
Pascaditangkap di bandara, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status Ratna sejauh ini masih dalam penangkapan.
Menurutnya, upaya penahanan atau tidak terhadal Ratna bakal diputuskan setelah 1×24 jam penangkapan.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Polisi telah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait aksi penganiayaan di media sosial.
Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement