Advertisement
Persidangan Ungkap, Mantan Mensos Idrus Marham Diduga Disuap Pengusaha Miliaran Rupiah
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang dakwaan terhadap Johanes Budisutrisno Kotjo mengungkap duit suap yang diduga diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.
Advertisement
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
BACA JUGA
Johanes sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana, salah satu anak perusahaan Blackgold yakni, PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Awalnya, Johanes mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanes mengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi investor penggarap proyek itu.
Namun, Johanes meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerika dari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.
Fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (Chairman Blackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang telah membantu.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








