Advertisement
Susupkan Lafadz Laa Ilaaha Illallah di Video Pengeroyokan Haringga Sirla, Denny Siregar Dipolisikan
Perwakilan Aliansi Santri Indonesia saat akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gara-gara postingan video penganiayaan suporter Persija, aktivis media sosial Denny Siregar dipolisikan.
Aliansi Santri Indonesia melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Denny Siregar dilaporkan terkait postingannya di media sosial Instagram dan Twitter tentang video pengeroyokan suporter Persib terhadap suporter Persija.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Aliansi Santri Indonesia Maulidan Akbar mengatakan bahwa Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar UU ITE melalui media sosial. Ia menyebutkan pegiat media sosial tersebut menghina lafadz tauhid Laa Ilaaha Illallah yang telah disusupkan ke dalam sebuah video pengeroyokan suporter berdurasi 41 detik.
Maulidan menjelaskan bahwa postingan Denny Siregar di media sosial itu mengaitkan lafadz Laa Illaha Illallah dengan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal lainnya. Menurut Maulidan, terhadap Denny Siregar harus diberikan efek jera dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA
"Kami akan melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya, Kamis (27/9/2018).
Menurut Maulidan, Aliansi Santri Indonesia sudah membawa 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar di media sosial. Ketiga postingan itu dinilai Maulidan dapat memperkuat laporannya terhadap Denny Siregar.
"Sudah ada 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar yang kita bawa untuk dilaporkan," katanya.
Saat ini, Aliansi Santri Indonesia masih melaporkan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Seperti diketahui dalam pengeroyokan tersebut, suporter Persija Haringga Sirla meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Minggu 8 Maret 2026, Cek Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Sabtu 7 Maret 2026
- Imsak DIY 7 Maret 2026 Pukul 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Jalur Clongop Gedangsari Ditutup, Penanganan Permanen Tunggu Kajian
- Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
Advertisement
Advertisement








