Advertisement
Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTB Segera Ditransfer
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan ratusan korban gempa bumi di kota ini segera mendapatkan transfer dana bantuan pembangunan rumah indah sederhana aman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Rabu, mengatakan, transfer dana bantuan dijadwalkan pada Senin (1/10/2018).
Advertisement
"Transfer dana bantuan pembangunan rumah bagi korban gempa bumi yang akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima pekan depan. Ini merupakan transfer tahap ketiga dengan jumlah sasaran 995 penerima," katanya.
Pada tahap pertama, transf bantuan pembangunan rumah bagi korban gempa bumi Mataram sebanyak 20 orang, dengan nominal yang diterima masing-masing Rp50 juta. Sedangkan transfer kedua dilakukan terhadap 102 penerima dengan nominal yang diterima masing-masing Rp25 juta.
Diharapkan, transfer tahap ketiga kepada 995 orang penerima ini jumlahnya bisa sama yakni Rp25 juta dari total Rp50 juta untuk masing-masing sasaran yang dijanjikan pemerintah.
"Jika 995 orang sudah mendapatkan transfer bantuan, maka masih tersisa sebanyak 557 orang yang belum mendapatkan transfer bantuan pembangunan rumah dari total korban yang mengalami rumah rusak berat sebanyak 1.674 orang," katanya.
Menurut informasi Mahmudin dari markas komando tugas gabungan terpadu penanganan pascagempa bumi Lombok, dana bantuan pembangunan rumah bagi korban gempa akan tuntas ditransfer pada bulan Oktober 2018, termasuk korban yang rumahnya masuk kategori sedang dan ringan.
"Jadi kami harapkan, masyarakat bisa bersabar," katanya.
Mahmuddin mengakui, meskipun dana tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing korban gempa bumi, namun dana itu belum bisa dicairkan atau digunakan.
Pasalnya, penerima harus membuat kelompok masyarakat (pokmas) untuk mempermudah pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari pemerintah dan pokmas baru bisa dibentuk setelah bantuan masuk rekening penerima.
Karenanya, pokmas yang sudah terbentuk saat ini baru sekitar 10 pokmas, satu pokmas beranggotan 10-20 orang dan 80 persen masyarakat sudah menyatakan sepakat dan mau dibangunkan rumah dengan konsep RISA.
"Sisanya masih melihat apakan akan dibangunkan RISA atau RIKO (rumah konvensional), dengan melihat terlebih dahulu contoh dari kedua konsep rumah tahan gempa tersebut," katanya.
Ditambahkan Mahmuddin, dengan adanya pokmas selama proses pencairan dana bantuan, masyarakat penerima tidak akan pernah bersentuhan dengan uang tunai, sebab bantuan dikelola pokmas, termasuk untuk pembelian bahan bangunan menggunakan sistem tranfer antardepo bangunan.
"Pertanggungjawaban penggunaan uang pemerintah ini memang birokratif, tujuannya untuk menghindari adanya penyalahgunaan serta penyimpangan anggaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement