Advertisement
Begini Akhirnya Nasib Perempuan Penyerobot Rombongan Konvoi Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1436 H / 2015 M di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/5) malam. - Antara Foto/Widodo S. Jusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perempuan yang menyerobot rombongan konvoi presiden akhirnya diproses hukum oleh polisi.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian.
Advertisement
"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (25/9/2018).
Kombes Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.
BACA JUGA
Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.Hasil tes urin menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".
Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9/2018). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Lengkapnya
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Tarif Masih Flat Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Senin 1 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Senin 1 Desember 2025
- Arsenal Ditahan 10 Pemain Chelsea 1-1 di Stamford Bridge
- Korban Tewas Kebakaran Hong Kong Tembus 146, Puluhan Orang Hilang
Advertisement
Advertisement




