Advertisement

Begini Akhirnya Nasib Perempuan Penyerobot Rombongan Konvoi Presiden

Newswire
Selasa, 25 September 2018 - 17:50 WIB
Bhekti Suryani
Begini Akhirnya Nasib Perempuan Penyerobot Rombongan Konvoi Presiden Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1436 H / 2015 M di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/5) malam. - Antara Foto/Widodo S. Jusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Perempuan yang menyerobot rombongan konvoi presiden akhirnya diproses hukum oleh polisi.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian.

Advertisement

"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (25/9/2018).

Kombes Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.

Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.Hasil tes urin menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9/2018). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 2 November 2025

Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 2 November 2025

Jogja
| Minggu, 02 November 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement