Advertisement
Sikap Hormat Jokowi Ini Jadi Polemik, Ternyata Ada Aturannya!
![Sikap Hormat Jokowi Ini Jadi Polemik, Ternyata Ada Aturannya!](https://img.harianjogja.com/posts/2018/09/23/941371/jokowi-hormat.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Ada yang menarik dari sikap calon presiden petahana atau nomor urut 1 Joko Widodo (Jokowi) pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2019 di Gedung KPU, Jumat (21/9/2018) malam.
Ia yang menunjukkan hormat dengan tangan di dekat kepala saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam, menjadi sorotan. Setidaknya dua politikus di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyorotinya.
Advertisement
Saat itu, hanya Jokowi yang terlihat melakukan posisi hormat serupa. Sedangkan calon wakil presiden pendampingnya, Ma'ruf Amin, tidak melakukan sikap dengan posisi yang sama. Begitu pula dengan Prabowo dan Sandi di sampingnya.
Sorotan pertama datang dari politikus Gerindra Fadli Zon yang mengkritik sikap hormat Jokowi karena tak ada bendera Merah Putih yang dinaikkan dalam acara itu. Melalui akun Twitter @fadlizon, dia me-mention komentarnya itu ke akun @jokowidodo.
"Aturan protokoler ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya harus jelas, sikap tegap sempurna atau sambil menghormat? P @jokowi harus jelaskan," kicaunya meminta penjelasan.
Hal itu juga dipertanyakan oleh politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Dia mengutip pasal 62 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jangan² pak @jokowi yg benar ketika lagu Indonesia Raya tadi dinyanyikan dgn memberi hormat. Pasal 62 UU No. 24/2009: “Setiap orang yg hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.
— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) September 21, 2018
--teman² ini murni diskusi hukum? pic.twitter.com/LQtuCxikc5
Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat". Di situ jelas disebutkan bahwa sikap hormat adalah hal yang wajib dilakukan.
Namun jika merujuk pada penjelasan pasal itu di bagian lain undang-undang tersebut, sikap hormat yang disebutkan dalam pasal itu ternyata bukan menghormat seperti pada bendera.
"Yang dimaksud dengan 'berdiri tegak dengan sikap hormat' pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan," demikian bunyi penjelasan Pasal 62 UU No 24/2009.
Jadi, berdiri tegak dengan sikap hormat yang dimaksudkan UU tersebut adalah sikap tegap dengan lengan lurus ke bawah, bukan dengan tangan kanan di depan kepala seperti hormat bendera.
Meski demikian, Prabowo sendiri menunjukkan sikap berbeda dari para politikus pendukungnya. Dia sendiri enggan mempermasalahkan sikap hormat Jokowi tersebut. "Tidak masalah," ujar Prabowo di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (22/9/2018), yang dilansir Suara.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
- Semua Ribut Efisiensi Anggaran, Kemenpar Malah Minta Tambahan Rp2,25 Triliun
- Penegakan Hukum Diminta Jalan Terus di Tengah Efisiensi Anggaran
- Kejaksaan Agung Bakal Pangkas Anggaran hingga Rp5,43 Triliun
- Donald Trump Larang Warga Palestina Kembali ke Gaza
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203991/barongsai-pbty2025.jpg)
40 Barongsai dan Naga Liong Tampil Bareng Menutup Gelaran PBTY 2025
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Yusril Rekomendasikan Penetapan Satu Intitusi Penjaga Keamanan Laut
- Petinggi IKN Ali Berawi Tiba-tiba Mundur dari Jabatannya, Begini Penjelasan Otorita
- KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto
- Kuasa Hukum Hasto Keberatan Terkait Pengajuan Perbaikan Barang Bukti, Begini Respons KPK
- Otorita: Seluruh Kegiatan di IKN Dilakukan Penuh di Maret 2025
- Prediksi Cuaca Rabu 12 Februari 2025: Kota Besar Diguyur Hujan
- Mahasiswa ITNY Raih Juara di Lomba Geosketch dan GeoPhotography pada kegiatan Fracture 5.0
Advertisement
Advertisement