Advertisement
Yusril Rekomendasikan Penetapan Satu Intitusi Penjaga Keamanan Laut

Advertisement
Harianjogja.co,m, JAKARTA—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.
"Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut," kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Hal tersebut menjadi salah satu poin dari sejumlah rekomendasi yang dipaparkannya guna membangun sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif dan inklusif. Yusril lantas mengungkapkan kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum di laut yang sifatnya non-militer atau tidak menyangkut pertahanan keamanan perang.
"Dia diberikan kewenangan untuk menjaga keselamatan di laut, keamanan di laut dalam artian non-militer, dan kemudian juga mengambil satu langkah-langkah penegakan hukum di laut seperti penyelundupan, kemudian juga pembajakan di laut," ucapnya.
Dia lantas melanjutkan, "Kami akan memilih yang paling pas untuk sebenarnya dia bisa menjadi satu lembaga sendiri, (namun) bisa juga dia berada di bawah satu institusi-institusi yang sebenarnya sudah ada dalam pemerintahan kita."
Yusril mengatakan bahwa penetapan satu institusi sebagai coast guard Indonesia penting dilakukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga yang memiliki cakupan keamanan laut Indonesia.
"Selama ini kan memang ada yang di bawah kepolisian Polairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), ada di bawah TNI Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada (Kementerian) Perhubungan, ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), dan lain-lain, KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) juga," katanya.
Ia menyebut diperlukan pembenahan dari segi kelembagaan maupun pengaturan menyangkut lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Yang tidak begitu relevan, barangkali ya mungkin tidak perlu lagi terlibat. Kan demi efisiensi pemerintahan supaya tidak terjadi tumpang tindih. Kita tahu kan kita harus menghemat anggaran banyak sekali. Kalau tumpang tindih-tumpang tindih kan akhirnya banyak cost keluar, tapi efektivitas tidak terjamin," katanya.
Yusril mengatakan untuk dapat mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia maka perlu dirumuskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.
Dia pun berharap proses pembahasan RUU tersebut nantinya bergulir secara cepat dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024-2029, mengingat kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
"Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendraft RUU ini insyaAllah dalam beberapa bulan akan dipersiapkan sebuah draft rancangan undang-undangnya untuk disepakati," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, 6 September 2025 Bisa Pulang Pergi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Libur Maulid Nabi, Jasamarga Transjawa Tol Terapkan Contraflow
- Korupsi Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Nadiem
- Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Nabi Muhammad
- Pembakaran Gedung DPRD, BEM Kampus Makassar: Bukan Kami
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
Advertisement
Advertisement