Advertisement
Jemaah Calon Haji Wajib Daftar BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jemaah calon haji diwajibkan mendaftar BPJS Kesehatan sebagai bagian dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut mereka harus memastikan kepesertaan JKN aktif.
"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Zain mengatakan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Setelah kembali ke Tanah Air dan masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
BACA JUGA: Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 Lengkap dengan Nomor Punggungnya
"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah calon haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif," kata dia.
Ia berharap jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
"Karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur," kata Zain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement

Tunggu Pencairan Modal, Koperasi Merah Putih di Bengunharjo Bantul Belum Beroperasi
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Rusia: Tercatat 30 Kali Gempa Susulan dengan Kekuatan Capai Magnitudo 5,0
- Puan Maharani Beberkan Jadwal Kongres PDIP
- Antisipasi Tsunami dari Gempa Rusia, Pemerintah Minta Warga Menjauhi Pantai
- Ada Nama Vara dan Dion dalam Pusaran Kasus Kematian Diplomat Arya
- Daftar Wilayah Diterjang Tsunami akibat Gempa Rusia
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement
Advertisement