Bulog Terapkan Formula 2-3-4 untuk Jaga Mutu Beras SPHP
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
Rizal Ramli/JIBI/Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA-Nasdem menilai tuduhan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bahwa Surya Paloh dalang impor adalah fitnah tanpa data. Oleh karena itu, Partai Nasdem akan melayangkan surat somasi kepada Rizal Ramli karena pernyataannya soal kebijakan impor pemerintah.
"Kami akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli [RR] untuk menarik pernyataannya," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, saat jumpa pers dikantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Rizal Ramli, kata Syahrul, dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, telah menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan \'bermain\' dalam impor yang dilakukan pemerintah.
Partai NasDem, klaim Syahrul, selalu menghormati dan menerima keputusan dari Presiden yang memiliki hak prerogatif terkait kabinetnya. Syahrul menekankan, terkait dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, Partai NasDem sama sekali tidak memiliki sangkut-paut, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung.
"Kebijakan impor yang diputuskan Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar. Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator [Perekonomian] Darmin Nasution,” ujarnya.
“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas Pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," papar dia.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hernawi Taslim menambahkan, partainya memberikan waktu 3x24 jam kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi pernyataannya.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk direspon secara positif. Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Mabes Polri," ujar dia.
Taslim menegaskan pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Ia mengaku bersama 27 pengacara yang telah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR yakni pasal 310 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 311 ayat 12 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Bulog mengubah pola pengelolaan stok beras SPHP dari FIFO menjadi formula mixing 2-3-4 untuk menjaga mutu beras yang disalurkan.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.