Advertisement
Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno, Digulirkan ke KPK
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. - Antara foto/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Desakan agar isu mahar Rp1 triliun yang menyeret cawapres Sandiaga Uno diperiksa, tak hanya disampaikan ke Bawaslu, namun juga KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menangkap bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, karena diduga melakukan praktik politik uang.
Advertisement
Desakan itu diutarakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Rakyat Menggugat, dan menggelar aksi massa di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Riswan, Presidium FRM menuturkan, mereka juga mendesak KPK menangkap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Waketum Partai Gerindra Fadli Zon ata dugaan yang sama.
BACA JUGA
Pasalnya, keempat orang tersebut diduga sebagai sosok yang mengetahui mahar politik Sandiaga Uno senilai Rp 1 triliun untuk PKS dan PAN.
"FRM mendesak agar KPK segera tangkap para pelaku [pejabat negara] yang patut diduga sebagai pemberi dan penerima mahar Pilpres 2019," kata Presidium FRM Riswan saat berorasi.
Menurut Riswan, mereka berani mendesak KPK karena Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya telah mengungkapkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tersebut.
"Sementara pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, praktik itu byukan lagi gosip, tapi sudah menjadi masalah hukum. Maka, praktik itu bisa berdampak serius pada Sandiaga, Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR), Sohibul Iman anggota DPR, dan Fadli Dzon Wakil Ketua DPR," katanya.
Sandiaga sendiri sudah membantah adanya pemberian uang Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS untuk memuluskan langkahnya jadi cawapres Prabowo. Hal itu juga dipertegas oleh Sudirman Said yang menjadi salah satu anggota tim pemenangan Prabowo - Sandoaga pada Pilpres 2019.
Menurut Sudirman, belum ada uang yang dikeluarkan oleh Sandiaga untuk kepentingan Pillres 2019.
"Belum, belum ada dana keluar," katanya saat mendampingi Sandiaga serahkan LHKPN ke KPK pada Selasa (14/8/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Masih Buka Pendaftaran Pemuda Pelopor Sampai 30 April
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
Advertisement
Advertisement







