Advertisement
Ini Dia, Daftar Kekayaan Calon Anggota DPD, Terkaya dari Papua, Hartanya Rp20 Triliun
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Harta kekayaan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di peringkat pertama, total harta kekayaan yang dimiliki oleh salah satu calon anggota DPD mencapai Rp20.005.765.593.909.
Advertisement
Kekayaan yang lebih dari Rp20 triliun tersebut dimiliki oleh calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo dan nilainya berjarak cukup jauh dari pesaing terdekatnya. Bahkan, politisi kondang Oesman Sapta Odang hanya menempati posisi tiga dengan total kekayaan Rp449.490.497.196.
Berikut 10 nama dengan harta kekayaan terbanyak versi LHKPN KPK:
BACA JUGA
- Wilhelmus Rollo (Papua) Rp20.005.765.593.909
- Muhammad Aunul Hadi Idham Chalid (Kalimantan Selatan) Rp 474.232.668.000
- Oesman Sapta (Kalimantan Barat) Rp449.490.497.196
- M. Alzier Dianis Thabranie (Lampung) Rp97.973.928.000
- Ramoy Markus Luntungan (Sulawesi Utara) Rp89.922.772.258
- Edi K. P. Sambuaga (Maluku) Rp83.977.354.055
- Yorrys Raweyai (Papua) Rp74.785.616.108
- Ida Jaya (Lampung) Rp72.475.000.000
- Asmawati (Sumatera Selatan) Rp66.304.545.764
- Hilda Manafe (Nusa Tenggara Timur) Rp57.467.884.909
Terkaitharta kekayaan milik Wilhelmus Rollo, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan KPK akan menentukan langkah selanjutnya untuk mendalami harta kekayaan tersebut, tidak terkecuali dengan kegiatan pemeriksaan.
"Namun, untuk yang lebih jauhnya lagi, nanti setelah terpilih baru akan kita tentukan proses yang lebih jauh lagi atau pendalaman dari hal tersebut, termasuk kegiatan pemeriksaan," ujarnya di KPK, Jumat (3/8/2018).
Adapun, dalam laporan LHKPN KPK pemilik harta dengan nilai terendah dimiliki oleh bakal calon dari Jambi Azim Antoni Norega Jais dengan total kekayaan Rp1.500.000.
Daftar nama bakal calon anggota legislatif Dewan Pemimpinan Daerah (DPD) yang telah melapor LHKPN ke KPK dapat dilihat di situsĀ www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd.
LHKPN merupakan salah satu syarat wajib dari KPU untuk para caleg DPD. KPK telah membuka loket khusus pendaftaran LHKPN mulai dari 4 hingga 19 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
Advertisement
6 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Dibekuk di Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
Advertisement
Advertisement








