Advertisement
Bacaleg Pemilu 2019 Klaten Berkurang 42 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Klaten, Jawa Tengah yang tadinya ada 575 orang berkurang 42 orang menjadi hanya 533 bacaleg.
Sebanyak 42 bacaleg dicoret karena tak melengkapi berkas pendaftaran selama masa perbaikan yang ditutup Selasa (31/7/2018) lalu. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dipastikan tidak bisa ikut Pemilu 2019.
Advertisement
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Joko Hadi Siswanto, mengatakan puluhan bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran berkas administrasi mereka tidak lengkap hingga penutupan masa perbaikan. Ia mencontohkan ada bacaleg yang tidak melengkapi SKCK. Ada pula bacaleg yang mengundurkan diri.
Soal informasi ada satu bacaleg terindikasi eks terpidana korupsi, Joko menuturkan KPU belum menemukan dari persyaratan bacaleg yang sudah dicek. “Bisa jadi berkas SKCK atau surat keterangan dari pengadilan [bakal caleg terindikasi eks terpidana korupsi itu] tidak dilengkapi hingga penutupan masa perbaikan,” kata Joko, Rabu (1/8/2018).
Joko menjelaskan setelah masa perbaikan ada tahapan verifikasi berkas perbaikan bakal caleg mulai Rabu (1/8/2018) hingga Selasa (7/8/2018). Seusai verifikasi, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada Rabu (8/8/2018) hingga Minggu (12/8/2018).
“Saat tahapan verifikasi kami pilah-pilah berkas bacaleg termasuk memisahkan latar bekalang bakal caleg seperti ada atau tidaknya kades yang ikut mendaftar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan ada temuan salah satu bacaleg berstatus eks napi korupsi. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Dalam SKCK ada keterangan pernah terlibat kasus hukum. Yang tertera pasal. Setelah kami tanyakan ke Polres ternyata pasalnya benar [terkait kasus korupsi],” kata Arif.
Arif mengatakan sesuai PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg. Alhasil, bakal caleg tersebut semestinya tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret.
Rekapitulasi pengajuan perbaikan bacaleg Klaten peserta Pemilu 2019
Partai Politik Jumlah Bacaleg Laki-Laki Perempuan
PKB 44 25 19
Partai Gerindra 50 30 20
PDIP 50 32 18
Partai Golkar 50 29 21
Partai Nasdem 50 29 21
Partai Garuda 5 2 3
Partai Berkarya 10 3 7
PKS 50 32 18
Partai Perindo 31 19 12
PPP 28 17 11
PSI 15 10 5
PAN 50 33 17
Partai Hanura 24 14 10
Partai Demokrat 50 30 20
PBB 26 16 10
Total 533 321 212
Sumber : KPU Klaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
- Polsek Cilandak Selidiki Dugaan Rekayasa BAP oleh Oknum Polisi
- Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham di Pengujung Laga
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
Advertisement
Advertisement



