KSAU Ungkap Kisah Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat
KSAU Tonny Harjono mengungkap kisah Sukhoi TNI AU mencegat dan memaksa pesawat asing mendarat karena tak memiliki izin melintas NKRI.
Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan karena dianggap sebagai organisasi terlarang. Kuasa Hukum JAD Asludin Hatjani tak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu.
Asludin, menyebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan pusat JAD, Zainal Anshori sebagai perwakilan menyatakan tak ingin melajulan banding.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan saja nggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin tak mau menanggapi apa yang dilakukan korporasi JAD bahwa memang sebagai organisasi terlarang seperti vonis yang disampaikan Majelis Hakim. Lantaran tak melakukan banding.
"Kalau itu dinyatakan tidak banding. Bukan berarti setuju atau tidak setuju. Mungkin dia (Zainal) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan, oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja," uhar Asludin
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding," tegas Asludin.
Jamaah Ansharut Daullah (JAD) membantah terlibat aksi terori di seluruh Indonesia. Bantahan itu disampaikan JAD dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di sidang lanjutan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018) lalu.
Asludin Hatjani membacakan pledoi didepan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan bahwa aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan anggota JAD melakukan tindak pidana terorisme telah dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang - undang.
Menurut Asludin tindak pidana yang dilakukan anggota JAD yakni aksi teror di Bom Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan yang lain.
Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.
Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KSAU Tonny Harjono mengungkap kisah Sukhoi TNI AU mencegat dan memaksa pesawat asing mendarat karena tak memiliki izin melintas NKRI.
Harga pangan nasional Jumat 21 Agustus 2026 mencatat cabai rawit merah Rp69.200 per kg dan telur ayam ras Rp29.250 per kg
OTT KPK terhadap Rektor Unsoed menambah daftar pimpinan kampus yang terseret korupsi. Simak deretan kasus rektor yang pernah berhadapan dengan hukum.
Toyota batasi pasokan GR GT 200-250 unit di AS. Strategi cegah spekulan. Harga mulai Rp3,4 miliar, mesin V8 hybrid 641 hp.
Meta paling rakus data pengguna dengan 25 jenis data. Google kedua dengan 17 jenis. Riset Surfshark ungkap rahasia Big Tech.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe gagal ke semifinal Cincinnati Open 2026. Kalah 5-7, 5-7 dari Bouzkova/Noskova di perempat final.