Advertisement
Bahas Pilkada, Komisioner KPU Temui Joko Widodo
![Bahas Pilkada, Komisioner KPU Temui Joko Widodo](https://img.harianjogja.com/posts/2018/07/11/927306/jokowi-graphic.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan sejumlah hal mengenai pilkada di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Tujuh komisioner KPU yang bertemu dengan Presiden yaitu Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi para komisioner yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari dan Virdan.
Advertisement
Sedangkan Presiden dalam pertemuan itu ditemani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Staf Khusus bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo.
Pertemuan itu dilakukan untuk merespon permintaan KPU mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk terkait Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU No. 20 tahun 2018 itu dikeluarkan pada 30 Juni 2018 ang mengatur agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi (pasal 7 ayat 1 butir g dan h).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak menandatangani PKPU tersebut, namun akhirnya PKPU juga ditandatangani Yasonna pada pekan lalu.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203818/badai-siklon-tropis.jpg)
Efisiensi Anggaran BMKG Tak Ganggu Layanan Informasi Cuaca di DIY
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 8 Jalan Tol yang Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran, Termasuk Jogja-Solo
- Sidang Militer Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Beberkan Fakta Peran 3 Terdakwa
- Dampak Efisiensi Anggaran, RRI Pertimbangkan Putus Kerja Sama Tenaga Lepas
- Teken Perpres Baru, Presiden Prabowo Buka Keran Impor Pupuk
- PHK RRI karena Efisiensi Anggaran, Menaker Buka Suara
- DPR Minta Efisiensi Anggaran Ditunda Dulu
- Anggaran BMKG Dipangkas, Begini Nasib Program Mitigasi Bencana
Advertisement
Advertisement