Advertisement
Bahas Pilkada, Komisioner KPU Temui Joko Widodo
Joko Widodo - JIBI/Harianjogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan sejumlah hal mengenai pilkada di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Tujuh komisioner KPU yang bertemu dengan Presiden yaitu Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi para komisioner yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari dan Virdan.
Advertisement
Sedangkan Presiden dalam pertemuan itu ditemani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Staf Khusus bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo.
Pertemuan itu dilakukan untuk merespon permintaan KPU mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk terkait Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA
PKPU No. 20 tahun 2018 itu dikeluarkan pada 30 Juni 2018 ang mengatur agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi (pasal 7 ayat 1 butir g dan h).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak menandatangani PKPU tersebut, namun akhirnya PKPU juga ditandatangani Yasonna pada pekan lalu.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- 1.494 Calon Haji Sleman Penuhi Syarat Kesehatan
- Sidang Hibah Sleman, Ahli Urai Unsur Penyalahgunaan
- Toyota Australia Tarik 11.020 Land Cruiser 300
- Jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026: Di MPP
- Komisi C DPRD DIY Kawal Perbaikan Drainase di Mlati
- Manchester United Tekuk Everton 1-0, Sesko Jadi Penentu
- Jadwal SIM Keliling Sleman 24 Februari 2026: Di Mitra 10
Advertisement
Advertisement






