BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal, Nilainya Rp27,6 Miliar
BPOM temukan 2 juta kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar di Tangerang, mayoritas impor dari China tanpa izin edar.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, PONTIANAK-Lantaran terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah di Kalbar, enam aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat terkena sanksi administrasi hingga teguran keras.
"Empat di antaranya sudah diberikan sanksi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses," kata anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Minggu (8/7/2018).
Ia menyebutkan dari enam ASN tersebut, dua ASN di Kabupaten Sanggau mendapat teguran sedang dan tertulis, dua ASN di Kabupaten Landak diberikan sanksi keras, dan dua lainnya sedang dalam proses.
Selain itu, dua anggota KPPS di Kapuas Hulu dan Kota Pontianak juga dipecat karena melakukan pelanggaran administrasi. Dari hasil evaluasi, kata dia, indeks kerawanan penyelenggaraan pilkada di Kalbar sudah berhasil ditekan dengan kesiapan dari instansi terkait dan dukungan semua lapisan masyarakat.
Selain itu, dia memandang perlu ada peningkatan kapasitas pengawas dan pihak penyelenggara pemilu karena pelanggaran terjadi di lepel bawah. Sebelumnya, Kemendagri jauh hari sebelum pilkada serentak, 27 Juni 2018, sudah menyatakan bahwa perlu memperketat pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dahulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan imbauan Mendagri terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPOM temukan 2 juta kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar di Tangerang, mayoritas impor dari China tanpa izin edar.
Pajak kendaraan bekas di Bantul kini lebih mudah, tanpa KTP pemilik lama. Cukup surat pernyataan dan bisa langsung bayar di Samsat.
Polsek Kartasura mengamankan 21 motor knalpot brong dalam razia balap liar di Sukoharjo. Polisi akan terus lakukan patroli malam.
140 perajin tahu di Bandung terancam mogok produksi akibat harga kedelai impor naik hingga Rp11.000/kg dipicu pelemahan rupiah.
Telinga kanan berdenging sering dianggap mitos, padahal bisa jadi tanda tinnitus akibat gangguan pendengaran yang perlu diwaspadai.
Polisi memasang garis polisi berlapis di rumah korban dugaan pembunuhan bocah SD di Sragen dan meminta warga membantu penyelidikan.