Advertisement
PILKADA SERENTAK: Terlibat Politik Praktis pada Pilkada Kalbar, 6 ASN Kena Sanksi
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-Lantaran terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah di Kalbar, enam aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat terkena sanksi administrasi hingga teguran keras.
"Empat di antaranya sudah diberikan sanksi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses," kata anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Minggu (8/7/2018).
Advertisement
Ia menyebutkan dari enam ASN tersebut, dua ASN di Kabupaten Sanggau mendapat teguran sedang dan tertulis, dua ASN di Kabupaten Landak diberikan sanksi keras, dan dua lainnya sedang dalam proses.
Selain itu, dua anggota KPPS di Kapuas Hulu dan Kota Pontianak juga dipecat karena melakukan pelanggaran administrasi. Dari hasil evaluasi, kata dia, indeks kerawanan penyelenggaraan pilkada di Kalbar sudah berhasil ditekan dengan kesiapan dari instansi terkait dan dukungan semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA
Selain itu, dia memandang perlu ada peningkatan kapasitas pengawas dan pihak penyelenggara pemilu karena pelanggaran terjadi di lepel bawah. Sebelumnya, Kemendagri jauh hari sebelum pilkada serentak, 27 Juni 2018, sudah menyatakan bahwa perlu memperketat pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dahulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan imbauan Mendagri terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
- Kemarau Lebih Kering Tahun Ini, Intai Cadangan Air Tanah
Advertisement
Dua Titik di Parangtritis Disisir Petugas, Miras Oplosan Terbongkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Kebakaran BYD di China Picu Kekhawatiran, Ini Risiko EV
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
Advertisement
Advertisement








