Advertisement
PILKADA SERENTAK: Terlibat Politik Praktis pada Pilkada Kalbar, 6 ASN Kena Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK-Lantaran terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah di Kalbar, enam aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat terkena sanksi administrasi hingga teguran keras.
"Empat di antaranya sudah diberikan sanksi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses," kata anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Minggu (8/7/2018).
Advertisement
Ia menyebutkan dari enam ASN tersebut, dua ASN di Kabupaten Sanggau mendapat teguran sedang dan tertulis, dua ASN di Kabupaten Landak diberikan sanksi keras, dan dua lainnya sedang dalam proses.
Selain itu, dua anggota KPPS di Kapuas Hulu dan Kota Pontianak juga dipecat karena melakukan pelanggaran administrasi. Dari hasil evaluasi, kata dia, indeks kerawanan penyelenggaraan pilkada di Kalbar sudah berhasil ditekan dengan kesiapan dari instansi terkait dan dukungan semua lapisan masyarakat.
Selain itu, dia memandang perlu ada peningkatan kapasitas pengawas dan pihak penyelenggara pemilu karena pelanggaran terjadi di lepel bawah. Sebelumnya, Kemendagri jauh hari sebelum pilkada serentak, 27 Juni 2018, sudah menyatakan bahwa perlu memperketat pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dahulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan imbauan Mendagri terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Reguler dan Express, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement