Advertisement

Gerindra Disebut Saksi Persidangan Kecipratan Duit Suap Rp2,5 Miliar

Newswire
Senin, 25 Juni 2018 - 22:50 WIB
Bhekti Suryani
Gerindra Disebut Saksi Persidangan Kecipratan Duit Suap Rp2,5 Miliar Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung nonaktif Mustafa mengungkapkan adanya aliran uang ke Partai Gerindra.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang perkara dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa, pada Senin (25/6/2018). Adapun, agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan sejumlah saksi.

Advertisement

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan pengawal pribadi Mustafa, Erwin ‎Mursalin. Dalam kesaksiannya, Erwin mengamini adanya permintaan uang dari Partai Gerindra sebesar Rp2,5 miliar kepada Mustafa.

Awalnya, ‎Jaksa Ali Fikri membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin pada saat proses penyidikan di KPK, pada 29 Maret 2018. Di mana, dalam BAP Erwin, terdapat rincian permintaan uang dari Ketua DPD Gerindra, Gunadi Ibrahim, serta para anggota DPRD lainnya.

"Di mana, permintaan tersebut yang saya ketahui adalah untuk Partai Gerindra Rp2,5 miliar atas permintaan Gunadi, untuk Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi sebesar Rp2 miliar. Untuk seluruh anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp5 miliar, termasuk Rp2 miliar. Bahwa totalnya Rp9,5 miliar atas saudara Taufik," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Erwin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Ali Fikri menambahkan, berdasarkan keterangan Erwin dalam BAP-nya, permintaan uang tersebut didapatkan Erwin dari Aan selaku staf Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah‎, Taufik Rahman. Erwin pun mengamini pernayataannya yang tertuang dalam BAP.

"Iya [benar]," kata Erwin mengamini BAP yang dibacakan oleh Tim Jaksa.

Sebagaimana diketahui, rincian permintaan uang te‎rsebut bermaksud untuk mendapatkan pemulusan pengajuan pinjaman dana daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Guna mendapat pinjaman daerah itu dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama dengan pimpinan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan memorandum of understanding (MoU) dengan PT SMI.

Erwin mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi. Uang tersebut diperolehnya dari Aan."Uang diambil dari Aan untuk si Achmad Junaidi, Rp500 [juta], Rp500 [juta], Rp200 [juta]. [Saya] serahkan ke Ismail, lalu kasih ke Junaidi," kata Erwin.

Mustafa sendiri telah didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,6 miliar oleh Jaksa KPK.

Mustafa diduga menyuap anggota DPRD bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap tersebut diduga telah diterima oleh sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang di antaranya yakni, J. Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan tanda tangan DPRD Lampung Tengah guna mendapatkan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pendaftar Melebihi Kuota, KPU Bantul Tidak Perpanjang Pendaftaran PPS

Bantul
| Kamis, 09 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement