Advertisement
Dana Pilkada Serentak Rp19,11 Triliun Siap Cair
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pilkada di berbagai daerah di Indonesia yang akan berlangsung pekan depan menyedot anggaran hingga belasan miliar rupiah.
Direktur Jenderal Pelaksana Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo menyampaikan, pada prinsipnya anggaran untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilukada serentak 2018 sudah tersedia.
Advertisement
"Nah realisasinya ini ditentukan oleh kebutuhan masing-masing penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan Institusi Kepolisian," ungkapnya di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (22/6/2018).
Jadi, ia menjelaskan bahwa berapa yang penyelenggara butuhkan, itulah yang akan diserahkan. Karena, di dalam naskah perjanjian hibah daerah, naskah perjanjian itu disepakati oleh kedua belah pihak antara pemerintah daerah sebagai pemberi dan penyelenggara sebagai penerima.
BACA JUGA
"Nah di dalam naskah perjanjian hibah itu lalu diatur siapa tanggung jawabnya, mekanisme pentahapan, berapa dicairkan dan berapa kali," katanya.
Tetapi untuk meneruskan masalah kekurangan itu, Kemendagri melalui direktorat bina marga keuangan daerah, sudah memberikan surat edaran percepatan.
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada Gubernur dan Walikota untuk melakukan percepatan realisasi. Melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pentahapan pencairan yang ada naskah perjanjian hibah daerah itu dan berapa kebutuhannya," katanya.
Sekarang ini, katanya, temuan-temuan di pemerintah daerah khususnya Badan Pengelola keuangan daerah menunggu permintaan kebutuhan dari setiap penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Kemudian untuk anggaran, sesuai dengan data, berjumlah kurang lebih Rp19,11 triliun.
Ia menyebutkan bahwa di dalam pelaksanaannya ini sangat dinamis artinya berkembang terus dan tim dari Kemendagri, Direktorat Bina Keuangan Daerah terus memantau.
"Dan kita berikan solusi permasalahan kalau ada yang ragu. Tadi kami sudah beri penugasan bahwa tidak ada lagi keragu-raguan dari sisi regulasi clear dari sisi pelaksanaan juga clear," katanya.
"Jadi pemda tidak ada lagi masalah karena sudah clear melakukan sesuai dengan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya permendagri 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Kepala Daerah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
Advertisement
Advertisement









