Prabowo Minta Hilirisasi IWIP Tak Abaikan Lingkungan, Air dan Udara Jadi Perhatian
Presiden Prabowo meminta pengembangan hilirisasi di IWIP tetap memperhatikan lingkungan, termasuk kualitas air, udara, keselamatan, dan pengelolaan limbah.
Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman./Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus terorisme di Indonesia.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim itu, Aman pun tampak tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpantau, Aman sesekali menundukkan kepalanya setelah mendengar putusan Hakim.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Presiden Prabowo meminta pengembangan hilirisasi di IWIP tetap memperhatikan lingkungan, termasuk kualitas air, udara, keselamatan, dan pengelolaan limbah.
Indonesia menghadapi Malaysia di semifinal Suhandinata Cup 2026, Jumat pukul 19.00 WIB. Simak jadwal dan cara menonton pertandingan.
Warga dan organisasi sipil Kalimantan Barat menggugat pemerintah terkait karhutla dan kabut asap. Sidang perdana ditunda hingga 21 Oktober.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan pemberhentian Lurah Bohol Margana setelah putusan korupsi inkrah. Pemkab masih menunggu salinan putusan kasasi MA.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah tayang di bioskop sejak 8 Oktober 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, durasi, dan format penayangannya.
Amazon meluncurkan Alexa Tablet 8, 11, dan 12 Pro dengan Android, Google Play Store, serta Alexa+. Harga mulai sekitar Rp4,1 juta.