Jadwal BWF 2026: 5 Wakil Indonesia Berlaga di Perempat Final
Lima wakil Indonesia di perempat final BWF 2026: Fajar/Fikri, Alwi Farhan, dan lainnya, di New Delhi
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JOGJA— Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menyoroti persoalan integritas di lingkungan perguruan tinggi. Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi nama terbaru yang terseret kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pimpinan kampus yang pernah berhadapan dengan proses hukum, baik melalui operasi tangkap tangan KPK, penetapan tersangka oleh kejaksaan, hingga vonis pengadilan dalam perkara korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pimpinan universitas yang diamankan dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026).
"Ada rektor juga," kata Setyo Budiyanto, dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Selain Akhmad Sodiq, KPK juga mengamankan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Secara keseluruhan, sekitar sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Berikut sejumlah pimpinan perguruan tinggi yang sebelumnya pernah terseret kasus korupsi.
Rektor Unila Karomani Terjerat Suap Jalur Masuk Mahasiswa
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Universitas Lampung (Unila). Rektor Unila Karomani terjaring OTT KPK pada Agustus 2022 dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK kemudian menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai pemberi suap.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp414,5 juta, slip deposito Rp800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, serta sejumlah rekening dan buku tabungan dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi di sektor pendidikan tinggi yang berkaitan langsung dengan proses seleksi mahasiswa baru.
Mantan Rektor Unair Fasichul Lisan
Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2016.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan sarana-prasarana pendidikan yang menggunakan dana DIPA pada periode 2007-2010.
Saat proyek berjalan, Fasichul Lisan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dugaan korupsi dalam proyek bernilai sekitar Rp300 miliar itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp85 miliar.
Rektor Universitas Udayana Tersangka Dana SPI
Nama lain yang sempat menjadi sorotan adalah Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara.
Berbeda dengan kasus yang ditangani KPK, perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Bali. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Dalam perkara tersebut, I Nyoman Gde Antara disebut berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp109,33 miliar. Selain itu, terdapat dugaan kerugian perekonomian negara sebesar Rp334,75 miliar sehingga total nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp443,9 miliar.
Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, juga pernah terseret perkara korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jaringan internet kampus tahun anggaran 2020-2021 yang menggunakan dana APBN lebih dari Rp3,6 miliar.
Tidak hanya itu, pada November 2023 ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau dengan kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.
Pada Agustus 2024, pengadilan menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara kepada Akhmad Mujahidin.
Rektor UINSU Saidurrahman Divonis Enam Tahun Penjara
Kasus lain terjadi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Rektor UINSU Prof. Saidurrahman dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana Ma'had.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara setelah menyatakan Saidurrahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus Rektor UNJ yang Berakhir di Kepolisian
Nama Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin juga pernah mencuat setelah terjaring OTT KPK pada Mei 2020.
Saat itu, Komarudin diduga terkait pengumpulan dana yang disebut untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KPK mengamankan uang Rp27,5 juta dan US$1.200 sebagai barang bukti. Namun perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pada Juli 2020, penyelidikan dihentikan karena kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kasus tersebut tidak berlanjut ke tahap penuntutan korupsi.
OTT Unsoed Tambah Catatan Kasus di Dunia Pendidikan Tinggi
OTT terhadap jajaran pimpinan Unsoed menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan tinggi masih menghadapi tantangan serius dalam tata kelola dan pengawasan.
Modus perkara yang menyeret pimpinan kampus juga beragam. Ada yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan dana institusi, proyek pembangunan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Kasus-kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi yang semestinya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan integritas.
Penanganan perkara yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat tata kelola perguruan tinggi agar lebih akuntabel serta bebas dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima wakil Indonesia di perempat final BWF 2026: Fajar/Fikri, Alwi Farhan, dan lainnya, di New Delhi
Film animasi China Niu Lai viral karena visualnya dikritik. Setelah ramai di internet, pendapatannya menembus Rp76,5 miliar.
Toko Besi Karang Semut di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, terbakar Jumat pagi. Api diduga dipicu genset yang mengalami gangguan.
Teaser Empat Musim Pertiwi menampilkan kepulangan Pertiwi yang penuh misteri. Film Putri Marino tayang di bioskop 8 Oktober 2026.
Lionel Messi terancam sanksi MLS setelah terlibat insiden dengan Quinn Sullivan dalam laga Inter Miami kontra Philadelphia Union.
Galaxy S26 FE dijadwalkan hadir 27 Agustus 2026. Simak bocoran layar, chipset, kamera, RAM, penyimpanan, dan baterainya.