Advertisement
Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Malaka Ternyata Anak-Anak, Polisi Tetap Menahan Mereka
Aksi pelemparan batu di tol Cikampek menewaskan satu orang pengendara. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepolisian Resor Metro Jakarta TimurĀ menangkap dua remaja yang melempar batu di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dua ABG berinisial TZ (17) dan H (15), terpaksa harus merayakan Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, Juni 2018, di dalam sel tahanan akibat ulahnya melempari pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, polisi tetap melakukan penahanan meski usia kedua tersangka tergolong anak-anak.
"Meskipun anak di bawah umur tetap diproses dan melakukan penahanan," kata Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).
BACA JUGA
Selama melakukan proses penahanan kepada TZ dan H, polisi akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tony menilai, aksi pelemparan batu ini merupakan perbuatan yang membahayakan nyawa pengguna tol. Bahkan, menurutnya, aksi pelemparan batu ini bisa berujung kecelakaan beruntun.
"Tindakan sangat keji dan membahayakan keselamatan jiwa pengendara. Karena ini sangat bisa berakibat fatal bisa timbulkan tabrakan beruntun maupun korban jiwa," katanya.
Lebih lanjut, Tony mengakui siap menindak tegas para pelaku yang masih berani menimpuki batu dari atas JPO untuk mencelakai pengendara mobil.
"Kalau kedapatan ada pelaku, kami tidak segan untuk tindakan tegas sampai melumpuhkan, ingatkan jangan main-main yang dapat berakibat fatal," kata dia.
Agar hal ini tak lagi terulang, Tony mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur dan PT Jasa Marga untuk memperbaiki fasilitas, termasuk memperbanyak pemasangan kamera pengawas.
"Ada pagar jaring tapi berlubang. Kalau jembatan itu sudah ada bolong tentu segera diperbaiki. Kami juga melakukan patroli baik terbuka dan tertutup. Ada beberapa tempat sudah ada CCTV tapi belum semua," tandasnya.
Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum danPasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.
Aksi pelemparan batu terjadi di JPO, Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) kemarin. Meski tak ada korban jiwa. Sebuah mobil Ford mengalami kerusakan di bagian depan akibat ulah pelemparan batu yang dilakukan TZ dan H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Dipastikan Tak Naik, Segini Biayanya
- Awal 2026, Bupati Gunungkidul Rotasi 110 Pejabat, Ini Daftarnya
- Jadwal Pekan ke-16 BRI Super League, Persija dan Persib Jadi Sorotan
- Malam Tahun Baru 2026 di Eropa Diwarnai Kebakaran dan Korban Jiwa
- 3 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Operasi SAR Labuhan Bajo Diperpanjang
- PLN Pastikan Listrik Huntara Aceh Tamiang Siap Dihuni
- Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
Advertisement
Advertisement




