Advertisement
Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Malaka Ternyata Anak-Anak, Polisi Tetap Menahan Mereka
Aksi pelemparan batu di tol Cikampek menewaskan satu orang pengendara. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepolisian Resor Metro Jakarta TimurĀ menangkap dua remaja yang melempar batu di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dua ABG berinisial TZ (17) dan H (15), terpaksa harus merayakan Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, Juni 2018, di dalam sel tahanan akibat ulahnya melempari pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, polisi tetap melakukan penahanan meski usia kedua tersangka tergolong anak-anak.
"Meskipun anak di bawah umur tetap diproses dan melakukan penahanan," kata Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).
BACA JUGA
Selama melakukan proses penahanan kepada TZ dan H, polisi akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tony menilai, aksi pelemparan batu ini merupakan perbuatan yang membahayakan nyawa pengguna tol. Bahkan, menurutnya, aksi pelemparan batu ini bisa berujung kecelakaan beruntun.
"Tindakan sangat keji dan membahayakan keselamatan jiwa pengendara. Karena ini sangat bisa berakibat fatal bisa timbulkan tabrakan beruntun maupun korban jiwa," katanya.
Lebih lanjut, Tony mengakui siap menindak tegas para pelaku yang masih berani menimpuki batu dari atas JPO untuk mencelakai pengendara mobil.
"Kalau kedapatan ada pelaku, kami tidak segan untuk tindakan tegas sampai melumpuhkan, ingatkan jangan main-main yang dapat berakibat fatal," kata dia.
Agar hal ini tak lagi terulang, Tony mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur dan PT Jasa Marga untuk memperbaiki fasilitas, termasuk memperbanyak pemasangan kamera pengawas.
"Ada pagar jaring tapi berlubang. Kalau jembatan itu sudah ada bolong tentu segera diperbaiki. Kami juga melakukan patroli baik terbuka dan tertutup. Ada beberapa tempat sudah ada CCTV tapi belum semua," tandasnya.
Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum danPasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.
Aksi pelemparan batu terjadi di JPO, Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) kemarin. Meski tak ada korban jiwa. Sebuah mobil Ford mengalami kerusakan di bagian depan akibat ulah pelemparan batu yang dilakukan TZ dan H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Jadwal KSPN Malioboro 26 Februari 2026 ke Obelix dan Pantai Ndrini
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA 25 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 25 Februari
- Posko THR 2026 Sleman Dibuka, Cek Lokasi dan Jadwalnya
- Jadwal SIM Keliling Bantul Akhir Februari 2026, Lokasi dan Jam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 25 Februari 2026
- Banjir Putus Ruas Semarang-Grobogan, Ini Dampaknya ke Trans Jateng
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement





