Advertisement
Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang Digerebek, Dipasarkan Online, Beromzet Rp3,5 Miliar
BPOM rilis temuan gudang obat kecantikan ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/5/2018). - Okezone/ Taufik Budi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Anda yang suka membeli kosmetik dari penjual online, waspadalah.
Balai Besar POM (BBPOM) menggerebek sebuah gudang berisi obat kecantikan ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki omzet Rp3,5 miliar. Obat-obatan berbahaya yang semuanya didatangkan dari luar negeri itu dipasarkan melalui jaringan internet.
Advertisement
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari BPOM Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online dari Semarang. Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta 12 Semarang, menjadi sumber peredaran obat ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas juga menemukan gudang serupa di Magelang. Selain itu, petugas gabungan yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, juga menemukan sebuah tempat untuk kantor administrasi obat-obatan ilegal itu di Magelang.
BACA JUGA
"Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut Kamis (31/5/2018).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, kolagen, gluthathion, tretinoin, obat-obat pelangsing Sibutramine HCI, serta produk-produk skincare dengan total sejumlah 146 item (127.900 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Selain itu, petugas menyita tujuh ponsel dan lima personal computer yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.
"Pelaku menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang. Selanjutnya, BPOM RI menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut," lanjut Penny.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Advertisement
Kamera Trap BKSDA Tak Temukan Macan di Semanu Gunungkidul
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Bakti Massal Pemkot Jogja Sasar Bau dan Sampah Malioboro
- Pakar UGM: Kecanduan Gim Berisiko Picu Obesitas hingga Gangguan Mental
- Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO
- Banjir Kabupaten Tangerang, 133 Ribu Warga Terdampak di 27 Kecamatan
- Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul
- Mobil Listrik Nekat Terjang Banjir, Ini Bahaya Kerusakannya
- Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih
Advertisement
Advertisement



