Advertisement
Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang Digerebek, Dipasarkan Online, Beromzet Rp3,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Anda yang suka membeli kosmetik dari penjual online, waspadalah.
Balai Besar POM (BBPOM) menggerebek sebuah gudang berisi obat kecantikan ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki omzet Rp3,5 miliar. Obat-obatan berbahaya yang semuanya didatangkan dari luar negeri itu dipasarkan melalui jaringan internet.
Advertisement
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari BPOM Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online dari Semarang. Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta 12 Semarang, menjadi sumber peredaran obat ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas juga menemukan gudang serupa di Magelang. Selain itu, petugas gabungan yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, juga menemukan sebuah tempat untuk kantor administrasi obat-obatan ilegal itu di Magelang.
"Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut Kamis (31/5/2018).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, kolagen, gluthathion, tretinoin, obat-obat pelangsing Sibutramine HCI, serta produk-produk skincare dengan total sejumlah 146 item (127.900 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Selain itu, petugas menyita tujuh ponsel dan lima personal computer yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.
"Pelaku menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang. Selanjutnya, BPOM RI menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut," lanjut Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
Advertisement

Segini Luas Lahan Pertanian Padi yang Dipanen di Sleman pada Kuartal Pertama 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
- Optimalkan Aset, Kemensos Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Magelang
- Sosok Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Nekat Plesir ke Jepang Tanpa Izin ke Gubernur Jabar dan Kemendagri
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Pariwisata Bisa Jadi Alat Mempertahankan Ekonomi Saat Kebijakan Tarif Trump Diberlakukan
- One Way Lokal dari Salatiga hingga Semarang Dihentikan
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
Advertisement
Advertisement