Advertisement
Soal Gaji BPIP, Ini Kata Presiden Jokowi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarmoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu di Istana Batu Tulis, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam. - Dok. PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hak keuangan yang didapatkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melalui mekanisme yang ada. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengatakan angka gaji tersebut sudah merupakan hasil dari kalkulasi dan analisa dari kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Advertisement
"Itu kan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Analisa jabatan di Kemenpan RB, kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu," ucapnya di Jakarta, Selasa (29/5).
Menurutnya, angka tersebut bukan hanya gaji saja, tetapi juga termasuk tunjangan, asuransi, dan lainnya.
BACA JUGA
Ketika dikonfirmasi mengenai angka gaji yang cukup besar, Jokowi mempersilahkan untuk bertanya langsung kepada Kementerian Keuangan karena perhitungan gaji berasal dari lembaga tersebut.
Per 1 Juni 2018, BPIP akan mendapatkan gaji pertamanya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Berdasarkan Perpres 42/2018, anggota BPIP berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan senilai Rp112,55 juta per bulan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta per bulan.
Adapun Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief mendapatkan gaji senilai Rp76,5 juta per bulan yang diikuti dengan gaji Wakil Kepala BPIP Rp63,75 juta per bulan, Deputi BPIP Rp51 juta per bulan, dan Staf Khusus BPIP Rp36,5 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







