Advertisement
Soal Gaji BPIP, Ini Kata Presiden Jokowi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarmoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu di Istana Batu Tulis, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) malam. - Dok. PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hak keuangan yang didapatkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melalui mekanisme yang ada. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mengatakan angka gaji tersebut sudah merupakan hasil dari kalkulasi dan analisa dari kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Advertisement
"Itu kan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Analisa jabatan di Kemenpan RB, kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu," ucapnya di Jakarta, Selasa (29/5).
Menurutnya, angka tersebut bukan hanya gaji saja, tetapi juga termasuk tunjangan, asuransi, dan lainnya.
BACA JUGA
Ketika dikonfirmasi mengenai angka gaji yang cukup besar, Jokowi mempersilahkan untuk bertanya langsung kepada Kementerian Keuangan karena perhitungan gaji berasal dari lembaga tersebut.
Per 1 Juni 2018, BPIP akan mendapatkan gaji pertamanya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Berdasarkan Perpres 42/2018, anggota BPIP berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan senilai Rp112,55 juta per bulan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta per bulan.
Adapun Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief mendapatkan gaji senilai Rp76,5 juta per bulan yang diikuti dengan gaji Wakil Kepala BPIP Rp63,75 juta per bulan, Deputi BPIP Rp51 juta per bulan, dan Staf Khusus BPIP Rp36,5 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
- Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
- Dua Mantan Dirut Antam Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
- 195 Beasiswa Green Engineering Dibuka untuk Mahasiswa RI
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
Advertisement
Advertisement



