Advertisement
UU ANTITERORISME: WNI yang Berlatih di Luar Negeri Terkait Terorisme Bisa Dipidanakan
Ilustrasi terorisme - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) hari ini menelurkan sejumlah aturan baru. Salah satunya adalah adanya norma pidana bagi setiap orang yang mengikuti pelatihan militer baik di dalam negeri maupun luar negeri yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.
Norma tersebut tercantum pada pasal 12B UU Antiterorisme dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Advertisement
Adapun norma Pasal 12B UU Antiterorisme berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisrne dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sementara ada juga pasal 12A berbunyi (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara Iain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun clan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dengan adanya norma pidana ini, penegak hukum bisa menjerat WNI yang pulang setelah ikut berperang atau terafiliasi tindak pidana terorisme di negara lain seperti Suriah.
"Nanti kan mereka kembali (ke Indonesia) bisa dijerat dengan UU ini," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Meski begitu, Polri tetap diminta menggunakan azas praduga tak bersalah ketika mengetahui ada WNI yang baru tiba dari negara seperti Suriah. Yasonna menegaskan, UU menjunjung tinggi hak asasi sehingga hukum pidana tidak boleh retroaktif. Untuk penerapan teknis pasal tersebut kata Yasonna, sepenuhnya diserahkan kepada Polri.
"Kalau dia balik kan berarti dia eventnya di situ. Jadi nanti kita lihat. Teknik penyidikannya biarlah Polri yang mengaturnya," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Sandy Walsh Main 71 Menit, Buriram Imbang
- GoTo Naikkan BHR 2026 Jadi Rp110 Miliar, Dua Kali Lipat
- Yamaha Fazzio Hybrid Starry Night Special Edition Resmi Diluncurkan
- Hizbullah Serang 3 Pangkalan Israel di Golan
- Gol David da Silva Bawa Malut Ungguli Madura 0-1
- Peluang Berserakan, Persija dan Borneo FC Masih Imbang
- 100 Hari Menuju Piala Dunia, Warganet Cemas
Advertisement
Advertisement






