Advertisement
Pemerintah Taiwan Cuek Warganya Dijatuhi Vonis Mati di Indonesia
Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Para terdakwa penyelundup sabu asal Taiwan tidak mendapatkan perhatian yang maksimal dari pemerintah negara pulau tersebut.
Juan Hutabarat dari tim penasihat hukumterdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li mengatakan pihaknya telah berkunjung ke perwakilan Taiwan di Indonesia. Akan tetapi, tidak ada perhatian yang diberikan secara khusus terhadap para terdakwa.
Advertisement
“Artinya kami tetap melakukan upaya maksimal untuk membantu para terdakwa walaupun dari perwakilan pemerintah mereka tidak menerima respon yang maksimal bagi warganya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WN Taiwan tersebut yang anggota sindikat penyelundup sabu seberat hampir 1 ton.
BACA JUGA
Menurut hakim, perbuata para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional. Selain itu, perbuatan tersebut juga merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bersalah karena terlibat permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujarnya majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang pada Maret silam meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.
Penyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017 ketika Polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.
Tiga hari selepas itu, Polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








