Advertisement
Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Mati Warga Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton ke Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WNA Taiwan, anggota sindikat yang menyelundupkan sabu seberat hampir 1 ton ke Indonesia.
Dalam sidang dengan agenda putusan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional.
Advertisement
Selain itu, hakim menilai perbuatan tersebut juga merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bersalah karena terlibat pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujar majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Maret lalu, Jaksa meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.
Meski para terdakwa melalui penasihat hukumnya Eva Nurlita menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan, jika vonis yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal, para terdakwa wajib menempuh proses hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Hal itu dimkasudkan untuk memberikan kesempatan pengadilan yang lebih tinggi mengoreksi kesalahan pengadilan di bawahnya.
Peenyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017. Polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.
Tiga hari selepas itu, Polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Malaysia Sampaikan Duka Cita
- Kisah Rafi, Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
- 300 Juta Orang di Dunia Tak Punya Rumah dan Tinggal di Kawasan Kumuh
- 17 Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny yang Berhasil Diidentifikasi
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
Advertisement

Pembangunan Gedung PLUT KUKM Ditarget Tuntas November 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Bandara Hollywood Burbank Tanpa Pengatur Lalu Lintas Udara
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
- Simulasi TKA 2025: Jadwal, Link Latihan dan Cara Akses untuk SNBP 2026
- FAM Siapkan Banding Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
- Topan Matmo Terjang China Selatan, Ribuan Orang Mengungsi
- BSU Rp600.000 Oktober 2025 Belum Cair, Cek Link Resminya
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
Advertisement
Advertisement