Advertisement
Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Mati Warga Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton ke Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WNA Taiwan, anggota sindikat yang menyelundupkan sabu seberat hampir 1 ton ke Indonesia.
Dalam sidang dengan agenda putusan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional.
Advertisement
Selain itu, hakim menilai perbuatan tersebut juga merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bersalah karena terlibat pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujar majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Maret lalu, Jaksa meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.
Meski para terdakwa melalui penasihat hukumnya Eva Nurlita menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan, jika vonis yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal, para terdakwa wajib menempuh proses hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Hal itu dimkasudkan untuk memberikan kesempatan pengadilan yang lebih tinggi mengoreksi kesalahan pengadilan di bawahnya.
Peenyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017. Polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.
Tiga hari selepas itu, Polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement