Advertisement
Bawaslu Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Niatan Komisi Pemilihan Umum memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif ke dalam Peraturan KPU mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat calon-calon itu harus calon yang baik,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Dia mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.
Advertisement
Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.
Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. “Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya,” tutur Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif. “Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti lihat pembahasannya,” kata Arief.
KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU.
Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lawan DBD, Brasil Bangun Pabrik Nyamuk Wolbachia Terbesar di Dunia
- 8 Tewas Akibat Topan Matmo Landa Vietnam Utara
- PBB Bakal Pangkas 25 Persen Penjaga Perdamaian, Imbas Kekurangan Dana
- Soal Ledakan di Tangerang Selatan Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
- Hamas dan Israel Dikabarkan Sepakat Genjatan Senjata
Advertisement

Menu MBG, Dinkes Sleman Khawatirkan Makanan Kemasan untuk Ibu Hamil
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Baru Paket Langganan X untuk Organisasi
- Sepanjang 2025 BPBD Bantul Evakuasi 440 Sarang Tawon
- Mau Ganti HP? Cek Dulu Harga iPhone 17 Series di Indonesia
- Polda Metro Jaya Bakal Panggil Dj Panda, Terkait Laporan Erika
- Eko Suwanto Dorong Penguatan Kapasitas Relawan Bencana DIY
- Denmark Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Lakukan Pelanggaran Berat dan Indisipliner, 26 Pegawai Pajak Dipecat
Advertisement
Advertisement