Advertisement
Nasib Boediono di Kasus Century Bakal Diputuskan Pekan Ini
Bank Century. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengadilan telah memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century serta menetapkan tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan akan segera mengumumkan hasil masukan terkait kasus Century, pada pekan ini. Hasil dari masukan itu salah satunya yakni terkait keterlibatan Boediono Cs di kasus Century.
Advertisement
"Jadi kami akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kami akan mendapatkan itu," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Gugatan tersebut mewajibkan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century.
BACA JUGA
Dalam putusan praperadilan tersebut, ada beberapa orang yang terindikasi tersangkut kasus tersebut dan pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Mereka diantaranya, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, Raden Pardede, dan lain-lain.
Agus Rahardjo menyatakan, telah memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus itu. Saat ini, sambung Agus, penyidik dan penuntut umum sedang mengkaji hasil putusan praperadilan dan menerima masukan dari para ahli.
"Kami juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan," terangnya. Agus menegaskan, KPK sebenarnya tidak terpengaruh dengan sejumlah nama besar dalam mengusut kasus ini. Namun, untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini harus ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow-up. Jadi itu ya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 20 April 2026
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- Daftar dan Lokasi Event Jogja 20 April 2026
- Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Tekan Inflasi
- Asrama Haji Kulonprogo Dijaga 24 Jam, Akses Dibatasi Ketat
Advertisement
Advertisement




