Advertisement
Sejak Februari 2018, KPK Telah Periksa 38 Saksi untuk Zumi Zola

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, unsur saksi terdiri dari Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinisi Jambi, Direktur PT Chalik Suleiman, Wiraswasta, Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi, Staf Administrasi Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selanjutnya, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, swasta atau Ketua LPJKD Jambi, PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama), ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswasta, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Advertisement
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
BACA JUGA
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kelola BKK Danais, Kalurahan Banyurejo Raih Pendapatan Rp77 Juta
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Agustus 2025 Neraca Perdagangan DIY Masih Surplus
- TMMD Sengkuyung Kembali Dibuka, Sasar Pembangunan Fisik dan Nonfisik
- Tahun Ini, 3 Kalurahan di Gunungkidul Mendapat Predikat Mandiri Budaya
- Anggaran Perjalanan Dinas 2026 di Sleman Naik Jadi Rp73 Miliar
- TMMD di Kulonprogo Sasar Pembangunan Rabat Beton dan Drainase
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 9 Oktober 2025
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik
Advertisement
Advertisement