OPINI: Muruah sebagai Fondasi Kehidupan Kampus yang Bermartabat
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Zumi Zola./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, unsur saksi terdiri dari Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinisi Jambi, Direktur PT Chalik Suleiman, Wiraswasta, Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi, Staf Administrasi Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selanjutnya, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, swasta atau Ketua LPJKD Jambi, PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama), ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswasta, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Perbaikan Jembatan Bronjong Kulonprogo segera dimulai dengan anggaran Rp638,5 juta untuk memulihkan akses vital warga Panjatan.
Bea Cukai menyita ribuan balepress senilai Rp54 miliar di Jakarta dan Kalbar. Pemilik gudang, kontainer, hingga jaringan penyelundupan masih diburu.
KPK memeriksa anggota DPR Nabil Husien untuk menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Kopdes Merah Putih disiapkan untuk melawan rentenir dan tengkulak. Bisakah koperasi desa menjadi solusi pembiayaan dan pemasaran bagi petani.