Advertisement
KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan KPK setelah diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi periode 2014-2017.
"Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (9/4).
Sebelum ditahan, KPK memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Zumi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal penahanannya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga Dina PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2014-2017 sejak 2 Februari 2018.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2014-2017 dan penerimaan lain.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin serta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan melalui pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kisah Rafi, Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
- 300 Juta Orang di Dunia Tak Punya Rumah dan Tinggal di Kawasan Kumuh
- 17 Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny yang Berhasil Diidentifikasi
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Advertisement

Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-YIA Kulonprogo Didatangi Sales
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Nikmati Staycation dan Promo Spesial Oktober di Kotta GO
- Website Resmi FAM Diretas di Tengah Sanksi FIFA Pemain Naturalisasi
- Gas Buang PLTSa Diyakini Tak Akan Cemari Lingkungan
- Elle UK Dikecam Fans BLACKPINK Usai Potong Foto Rose di Paris Fashion Week
- Belajar Racik Teh dan Usaha Angkringan di Ngerangan Klaten
- Taylor Swift Tegaskan Tak Akan Pensiun Setelah Menikah dengan Travis Kelce
- Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement