Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pada Kamis [9/10], penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub untuk tersangka RS telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan pelimpahan tersebut menandakan penyidikan untuk tersangka Risna Sutriyanto telah lengkap atau diserahkan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] guna proses persidangan,” katanya.
BACA JUGA
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 19 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Update! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Disdukcapil Bantul Peringatkan Penipuan Aktivasi IKD
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, 18 November 2025
- China Kaji Aturan Baru Batasi Akselerasi Mobil Kencang
Advertisement
Advertisement




