Advertisement
Mantan Presiden Korsel Dihukum Penjara 24 Tahun karena Korupsi Rp232 Miliar
Park Geun-hye. - Reuters/Kim Jong/Hi
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL- Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (6/4/2018) menjatuhkan vonis atas presiden yang dimakzulkan, Park Geun-hye, berupa hukuman penjara selama 24 tahun dan denda 18 miliar won (sekitar Rp232,1 miliar) dalam serangkaian kasus korupsi.
Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan.
Ia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu dalam skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.
Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun baginya beserta denda sebesar 118,5 miliar won.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri.
Park menyatakan keberatan atas peliputan itu, yang dikatakannya merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.
Namun, pengadilan mengatakan pihaknya mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu.
Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas siaran langsung.
Presiden termakzul itu belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober lalu sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya.
Tiga pekan setelah ia dimakzulkan pada Maret tahun lalu, Park dibawa ke pusat penahanan di luar Seoul.
Park diharuskan mengajukan permohonan dalam waktu satu pekan jika ia tidak setuju dengan putusan hakim.
Park adalah pemimpin perempuan pertama negara itu. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.
Choi, yang menjadi pusat skandal korupsi tersebut, pada Februari dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Wakil Pemimpin Perusahaan Samsung Electronics Lee Jae-yong, yang merupakan pewaris serta satu-satunya putra Pemimpin Lee Kun-hee, dibebaskan oleh pengadilan banding pada Februari. Ia dikenai hukuman penjara 2,5 tahun dengan penangguhan selama empat tahun.
Pengadilan menyatakan Park bersalah melakukan persekongkolan dengan Choi untuk menyelewengkan kekuasaan kepresidenan Park dan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah konglomerat setempat, termasuk Samsung dan raksasa jaringan pasar eceran Lotte, untuk menyumbangkan puluhan juta dolar kepada yayasan-yayasan nirlaba, yang dikatakan pengadilan dikendalikan oleh Choi.
Pemimpin Kelompok Perusahaan Lotte Shin Dong-bin pada Februari dikenai hukuman penjara 2,5 tahun karena penyuapan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








