Advertisement

KONFLIK LAHAN PENUMPING : Forpi : Warga Tak Percaya Mediasi di Kecamatan, Wali Kota Diharapkan Turun Tangan

Senin, 29 Mei 2017 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
KONFLIK LAHAN PENUMPING : Forpi : Warga Tak Percaya Mediasi di Kecamatan, Wali Kota Diharapkan Turun Tangan Warga melompati tembok yang menutup akses jalan tempat tinggal mereka di Penumping, Gowongan, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/05/2017). (JIBI/Harian Jogja - Desi Suryanto)

Advertisement

Konflik lahan Penumping masih saja belum dapat diselesaikan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Warga Kampung Penumping Kelurahan Gowongan, Kecamtan Jetis akhirnya membongkar paksa pagar pembatas untuk akses jalan keluar masuk bagi warga yang berbatasan langsung dengan pagar.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/28/konflik-lahan-penumping-warga-realisasikan-ancaman-untuk-bongkar-paksa-pagar-820412">KONFLIK LAHAN PENUMPING : Warga Realisasikan Ancaman untuk Bongkar Paksa Pagar

Awalnya pembongkaran pagar itu akan dilakukan saat kedatangan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jumat lalu. Nanum, saat itu Haryadi hanya menyatakan proses pembangunan pagar harus dihentika dahulu. Haryadi tidak meminta dibongkar karena masih akan dikomunikasikan dengan pemilik lahan.

Ketua RT 08 RW 02 Kampung Penumping, David S Sumlang menyatakan keinginan warga hanya akses jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tidak dihilangkan, karena itu sangat dibutuhkan warga. Jika pemilik lahan ingin menghilangkan akses jalan yang melintang ditengah lahan tersebut, kata David, maka harus ada gantinya.

Ia tidak mempersoalkan penggantian akses jalan selebar 1,5 meter berada dipinggir lahan. Selama belum ada keseakatan lebar akses jalan yang diminta, David meminta tidak ada aktifitas pembangunan pagar. Terlebih pagar itu dibangun permanen bahkan menyalahi aturan mendirikan bangunan atau IMB.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Bidang Investigasi, Baharuddin Kamba yang aktif mendampingi warga merekomendasikan agar wali kota Jogja menjadi mediator dalam perselisihan warga dan pemilik lahan di Kampung Penumping.

"Warga sudah tidak percaya dimedisi di kecamatan. Sebaiknya memang wali kota yang mediasi langsung." kata Kamba, Minggu (28/5/2017).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Oco Darmowasito, Linggar Apriyadi menmpik kliennya disebut tidak manusiawi. Ia menyatakan sudah menyediakan lahan selebar 78 sentimeter menuju jalan kampung yang tembus di Jalan Diponegoro dan Gowongan Lor.

Menurutnya keinginan warga agar kliennya membuka akses jalan menuju Jalan Bumijo seperti sebelum ada pemagaran sulit dikabulkan karena melintang di tengah lahan. Linggar menyatakan pemagaran itu hanya untuk mengamankan lahan dengan memberikan pembatas. Ia juga mengklaim pemgaran di lahan pribadi yang memiliki sertifikat lahan tidak menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement