Advertisement
KONFLIK LAHAN PENUMPING : Forpi : Warga Tak Percaya Mediasi di Kecamatan, Wali Kota Diharapkan Turun Tangan
Advertisement
Konflik lahan Penumping masih saja belum dapat diselesaikan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Warga Kampung Penumping Kelurahan Gowongan, Kecamtan Jetis akhirnya membongkar paksa pagar pembatas untuk akses jalan keluar masuk bagi warga yang berbatasan langsung dengan pagar.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/28/konflik-lahan-penumping-warga-realisasikan-ancaman-untuk-bongkar-paksa-pagar-820412">KONFLIK LAHAN PENUMPING : Warga Realisasikan Ancaman untuk Bongkar Paksa Pagar
Awalnya pembongkaran pagar itu akan dilakukan saat kedatangan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jumat lalu. Nanum, saat itu Haryadi hanya menyatakan proses pembangunan pagar harus dihentika dahulu. Haryadi tidak meminta dibongkar karena masih akan dikomunikasikan dengan pemilik lahan.
Ketua RT 08 RW 02 Kampung Penumping, David S Sumlang menyatakan keinginan warga hanya akses jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tidak dihilangkan, karena itu sangat dibutuhkan warga. Jika pemilik lahan ingin menghilangkan akses jalan yang melintang ditengah lahan tersebut, kata David, maka harus ada gantinya.
Ia tidak mempersoalkan penggantian akses jalan selebar 1,5 meter berada dipinggir lahan. Selama belum ada keseakatan lebar akses jalan yang diminta, David meminta tidak ada aktifitas pembangunan pagar. Terlebih pagar itu dibangun permanen bahkan menyalahi aturan mendirikan bangunan atau IMB.
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Bidang Investigasi, Baharuddin Kamba yang aktif mendampingi warga merekomendasikan agar wali kota Jogja menjadi mediator dalam perselisihan warga dan pemilik lahan di Kampung Penumping.
"Warga sudah tidak percaya dimedisi di kecamatan. Sebaiknya memang wali kota yang mediasi langsung." kata Kamba, Minggu (28/5/2017).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Oco Darmowasito, Linggar Apriyadi menmpik kliennya disebut tidak manusiawi. Ia menyatakan sudah menyediakan lahan selebar 78 sentimeter menuju jalan kampung yang tembus di Jalan Diponegoro dan Gowongan Lor.
Menurutnya keinginan warga agar kliennya membuka akses jalan menuju Jalan Bumijo seperti sebelum ada pemagaran sulit dikabulkan karena melintang di tengah lahan. Linggar menyatakan pemagaran itu hanya untuk mengamankan lahan dengan memberikan pembatas. Ia juga mengklaim pemgaran di lahan pribadi yang memiliki sertifikat lahan tidak menyalahi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Terbakar
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
- AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
Advertisement
Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Terbakar di Selat Riau, Ini Kondisinya
- Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram
- Pemuda Boyolali Curi 14 Motor untuk Trading
- KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang
- BGN Akan Tutup Paksa SPPG Masak Sebelum Jam 12 Malam
- DBD di Bantul Capai 538 Kasus, 3 Meninggal Dunia
- BGN Wajibkan SPPG Masak MBG Pakai Air Galon
Advertisement
Advertisement



