Advertisement
KONFLIK LAHAN PENUMPING : Forpi : Warga Tak Percaya Mediasi di Kecamatan, Wali Kota Diharapkan Turun Tangan

Advertisement
Konflik lahan Penumping masih saja belum dapat diselesaikan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Warga Kampung Penumping Kelurahan Gowongan, Kecamtan Jetis akhirnya membongkar paksa pagar pembatas untuk akses jalan keluar masuk bagi warga yang berbatasan langsung dengan pagar.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/28/konflik-lahan-penumping-warga-realisasikan-ancaman-untuk-bongkar-paksa-pagar-820412">KONFLIK LAHAN PENUMPING : Warga Realisasikan Ancaman untuk Bongkar Paksa Pagar
Awalnya pembongkaran pagar itu akan dilakukan saat kedatangan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jumat lalu. Nanum, saat itu Haryadi hanya menyatakan proses pembangunan pagar harus dihentika dahulu. Haryadi tidak meminta dibongkar karena masih akan dikomunikasikan dengan pemilik lahan.
Ketua RT 08 RW 02 Kampung Penumping, David S Sumlang menyatakan keinginan warga hanya akses jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tidak dihilangkan, karena itu sangat dibutuhkan warga. Jika pemilik lahan ingin menghilangkan akses jalan yang melintang ditengah lahan tersebut, kata David, maka harus ada gantinya.
Ia tidak mempersoalkan penggantian akses jalan selebar 1,5 meter berada dipinggir lahan. Selama belum ada keseakatan lebar akses jalan yang diminta, David meminta tidak ada aktifitas pembangunan pagar. Terlebih pagar itu dibangun permanen bahkan menyalahi aturan mendirikan bangunan atau IMB.
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Bidang Investigasi, Baharuddin Kamba yang aktif mendampingi warga merekomendasikan agar wali kota Jogja menjadi mediator dalam perselisihan warga dan pemilik lahan di Kampung Penumping.
"Warga sudah tidak percaya dimedisi di kecamatan. Sebaiknya memang wali kota yang mediasi langsung." kata Kamba, Minggu (28/5/2017).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Oco Darmowasito, Linggar Apriyadi menmpik kliennya disebut tidak manusiawi. Ia menyatakan sudah menyediakan lahan selebar 78 sentimeter menuju jalan kampung yang tembus di Jalan Diponegoro dan Gowongan Lor.
Menurutnya keinginan warga agar kliennya membuka akses jalan menuju Jalan Bumijo seperti sebelum ada pemagaran sulit dikabulkan karena melintang di tengah lahan. Linggar menyatakan pemagaran itu hanya untuk mengamankan lahan dengan memberikan pembatas. Ia juga mengklaim pemgaran di lahan pribadi yang memiliki sertifikat lahan tidak menyalahi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement