Advertisement
KONFLIK LAHAN PENUMPING : Forpi : Warga Tak Percaya Mediasi di Kecamatan, Wali Kota Diharapkan Turun Tangan

Advertisement
Konflik lahan Penumping masih saja belum dapat diselesaikan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Warga Kampung Penumping Kelurahan Gowongan, Kecamtan Jetis akhirnya membongkar paksa pagar pembatas untuk akses jalan keluar masuk bagi warga yang berbatasan langsung dengan pagar.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/28/konflik-lahan-penumping-warga-realisasikan-ancaman-untuk-bongkar-paksa-pagar-820412">KONFLIK LAHAN PENUMPING : Warga Realisasikan Ancaman untuk Bongkar Paksa Pagar
Awalnya pembongkaran pagar itu akan dilakukan saat kedatangan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jumat lalu. Nanum, saat itu Haryadi hanya menyatakan proses pembangunan pagar harus dihentika dahulu. Haryadi tidak meminta dibongkar karena masih akan dikomunikasikan dengan pemilik lahan.
Ketua RT 08 RW 02 Kampung Penumping, David S Sumlang menyatakan keinginan warga hanya akses jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tidak dihilangkan, karena itu sangat dibutuhkan warga. Jika pemilik lahan ingin menghilangkan akses jalan yang melintang ditengah lahan tersebut, kata David, maka harus ada gantinya.
Ia tidak mempersoalkan penggantian akses jalan selebar 1,5 meter berada dipinggir lahan. Selama belum ada keseakatan lebar akses jalan yang diminta, David meminta tidak ada aktifitas pembangunan pagar. Terlebih pagar itu dibangun permanen bahkan menyalahi aturan mendirikan bangunan atau IMB.
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Bidang Investigasi, Baharuddin Kamba yang aktif mendampingi warga merekomendasikan agar wali kota Jogja menjadi mediator dalam perselisihan warga dan pemilik lahan di Kampung Penumping.
"Warga sudah tidak percaya dimedisi di kecamatan. Sebaiknya memang wali kota yang mediasi langsung." kata Kamba, Minggu (28/5/2017).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Oco Darmowasito, Linggar Apriyadi menmpik kliennya disebut tidak manusiawi. Ia menyatakan sudah menyediakan lahan selebar 78 sentimeter menuju jalan kampung yang tembus di Jalan Diponegoro dan Gowongan Lor.
Menurutnya keinginan warga agar kliennya membuka akses jalan menuju Jalan Bumijo seperti sebelum ada pemagaran sulit dikabulkan karena melintang di tengah lahan. Linggar menyatakan pemagaran itu hanya untuk mengamankan lahan dengan memberikan pembatas. Ia juga mengklaim pemgaran di lahan pribadi yang memiliki sertifikat lahan tidak menyalahi aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement