Advertisement
PPDB 2015 : Ada SD Terapkan Tes Calistung

Advertisement
PPDB 2015 di Sleman diketahui masih ada SD yang menerapkan tes calistung.
Harianjogja.com, SLEMAN-Secara tegas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) melarang Sekolah Dasar (SD) menerima siswa baru menggunakan tes baca tulis dan berhitung (calistung). Namun dalam kenyataannya masih ada sekolah yang menerapkannya. Hal ini terjadi karena tidak ada sanksi bagi pelanggar.
Advertisement
Berdasarkan temuan Harianjogja.com, Senin (22/6/2015), ada SD swasta di daerah Depok yang mewajibkan tes calistung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini disampaikan orang tua calon siswa yang enggan disebutkan identitasnya.
"Iya, kemarin tesnya calistung. Kemarin tesnya Maret dan tinggal nunggu masuknya Bulan Juli nanti," ujarnya, Senin (22/6/2015).
Ia mengatakan, sebagai persyaratan awal harus ada pengisian formulir dan pengumpulan berkas seperti akta kelahiran. Setelah itu tes dilakukan untuk menentukan apakah calon siswa diterima atau tidak. "Hasilnya [tes] bagus pasti anak saya diterima," imbuhnya.
Selain larangan calistung, Kementerian Pendidikan juga mengatur usia calon siswa yang diterima di SD adalah 7 tahun. Usia 6 tahun bisa diterima asal masih ada daya tampung.
Kepala Disdikpora Sleman Arif Haryono mengatakan, seleksi calon siswa SD hanya didasarkan pada usia.
“Jika usianya sama, seleksi didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Yang jaraknya lebih dekat yang akan lolos seleksi. Dan kalau jaraknya sama, misalnya yang mendaftar itu kembar, yang lolos yang mendaftar lebih dulu," jelasnya.
Terkait adanya SD yang menerapkan tes calistung, Arif menjelaskan bahwa memang tidak ada saksi khusus bagi pelanggarnya.
“Belum ada sanksi pasti. Tapi kami akan memanggil kepala sekolahnya untuk diberi pengarahan dan pembinaan,” tuturnya.
Pada dasarnya, tes calistung diperbolehkan hanya saja tidak menjadi syarat utama dalam PPDB SD. Hasil tes calistung hanya untuk pembagian kelas dimana ke depan dapat mempermudah proses pembelajaran.
Daya tampung siswa SD tahun ajaran ini adalah17.108 siswa. Daya tampung ini tersebar di 387 SD negeri dan 507 SD swasta. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi adalah akta kelahiran asli dan fotokopi serta fotokopi kartu keluarga. Jadwal PPDB sudah dimulai Senin hingga Rabu (24/6/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Advertisement