Advertisement
HUKUMAN MATI : Kejati DIY Tuntut 2 Wanita Kurir Narkoba dari Tiongkok dengan Hukuman Mati
Advertisement
Hukuman mati kembali dimunculkan dalam persidangan kasus narkoba di DIY. Kali ini, dua wanita kurir narkoba dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut dua terdakwa penyelundup narkoba jaringan internasional dengan hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (12/5/2015) sore.
Advertisement
Dalam sidang yang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Wiryawati SH tersebut, dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional berkewarganegaraan Indonesia tersebut yakni Tuti Herawati dan Jumidah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
"Kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata Ketua Tim JPU Fahrur Rozi saat membacakan surat tuntutan JPU.
Menurut dia, kedua terdakwa juga terbukti salah dan meyakinkan tanpa hak telah membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
"Kedua terdakwa juga telah sebanyak tiga kali menjadi kurir narkoba untuk dibawa masuk ke Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Tim JPU menilai tuntutan hukuman mati ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi, temuan barang bukti dan pengakuan dari kedua terdakwa, sehingga tim JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf di muka hukum bagi kedua terdakwa," katanya.
Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, salah satu terdakwa Tuti Herawati terlihat langsung lemas dan nyaris pingsan di dalam ruang sidang, sehingga harus dipapah petugas keluar ruang sidang.
Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa Agnan Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
"Tuntutan JPU tidak meninjau dari bukti-bukti dalam persidangan sebelumnya. Meski telah mengakui tiga kali menjadi kurir narkoba, namun keduanya hanyalah korban mafia peredaran narkoba jaringan internasional," katanya.
Kedua terdakwa tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional DIY di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Desember 2014 karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang dikemas dalam kantong tas jinjing.
Kedua terdakwa tersebut membawa narkoba dari Guang Zhou Tiongkok, atas perintah dari seorang pria warga Nigeria yang berada di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- FIFA Tolak Banding FAM Terkait Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
Advertisement
Advertisement



