Advertisement
HUKUMAN MATI : Kejati DIY Tuntut 2 Wanita Kurir Narkoba dari Tiongkok dengan Hukuman Mati
Advertisement
Hukuman mati kembali dimunculkan dalam persidangan kasus narkoba di DIY. Kali ini, dua wanita kurir narkoba dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut dua terdakwa penyelundup narkoba jaringan internasional dengan hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (12/5/2015) sore.
Advertisement
Dalam sidang yang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Wiryawati SH tersebut, dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional berkewarganegaraan Indonesia tersebut yakni Tuti Herawati dan Jumidah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
"Kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata Ketua Tim JPU Fahrur Rozi saat membacakan surat tuntutan JPU.
Menurut dia, kedua terdakwa juga terbukti salah dan meyakinkan tanpa hak telah membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
"Kedua terdakwa juga telah sebanyak tiga kali menjadi kurir narkoba untuk dibawa masuk ke Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Tim JPU menilai tuntutan hukuman mati ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi, temuan barang bukti dan pengakuan dari kedua terdakwa, sehingga tim JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf di muka hukum bagi kedua terdakwa," katanya.
Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, salah satu terdakwa Tuti Herawati terlihat langsung lemas dan nyaris pingsan di dalam ruang sidang, sehingga harus dipapah petugas keluar ruang sidang.
Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa Agnan Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
"Tuntutan JPU tidak meninjau dari bukti-bukti dalam persidangan sebelumnya. Meski telah mengakui tiga kali menjadi kurir narkoba, namun keduanya hanyalah korban mafia peredaran narkoba jaringan internasional," katanya.
Kedua terdakwa tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional DIY di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Desember 2014 karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang dikemas dalam kantong tas jinjing.
Kedua terdakwa tersebut membawa narkoba dari Guang Zhou Tiongkok, atas perintah dari seorang pria warga Nigeria yang berada di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement