Advertisement

Bandar Sabu-sabu Jateng-DIY Ditangkap Polda DIY

Sunartono
Selasa, 12 Mei 2015 - 06:20 WIB
Nina Atmasari
Bandar Sabu-sabu Jateng-DIY Ditangkap Polda DIY Ilustrasi penangkapan penjahat (JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

Seorang bandar sabu-sabu di wilayah DIY-Jateng ditangkap aparat Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN - Sub Direktorat II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap seorang bandar sabu, Bayu Santoso, 33, di depan kantor pegadaian, Jalan A. Yani, Tegal Bambang, Ngringin, Kartosuro, Sukoharjo, akhir pekan lalu.

Advertisement

Tersangka yang mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi) genggam sejenis Five Seven (FN) itu berhasil ditangkap setelah dipancing dengan melibatkan anak buahnya.

Bayu tercatat sebagai warga Perum Ngaru-aru Blok Q-15 Pengging, Banyudono, Boyolali. Tersangka merupakan pemasok sabu aktif di wilayah DIY dan Jateng.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan menjelaskan, penangkapan tersangka Bayu Santoso melalui proses cukup panjang. Pihaknya lebih dulu menangkap Jimawan Priyanto, 48, warga Gambiran UH V/293 RT 40 RW 10, Umbulharjo, Kota Jogja yang telah lama diintai petugas.

Jimawan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB pada Kamis (7/5/2015) pekan lalu. Ia diketahui merupakan anak buah dari Bayu. "Dari tangan Jimawan kami mendapatkan sabu siap edar berat 2,19 gram dan beberapa alat hisap," terangnya di Mapolda DIY, Senin (11/5/2015).

Pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jimawan yang juga berstatus sebagai pengedar. Hasilnya, Jimawan mengakui mendapatkan barang dari seorang bandar di wilayah Solo, tak lain adalah Bayu. Pihaknya pun membuat skenario penangkapan tersangka Bayu dengan melakukan pemancingan.

Dalam prakteknya, Jimawan diminta menghubungi bosnya sendiri. Akhirnya disepakati anak buah dan bandar ini bertemu di depan salah satu pegadaian kawasan Kartosuro.

Andi menambahkan tanpa menyia-nyiakan kesempatan, ia menerjunkan anggota meluncur ke lokasi transaksi tersebut. Tersangka Bayu langsung disergap petugas saat menunggu di pinggir jalan.

Setelah digeledah, petugas tak menyangka jika Bayu telah bersiap dengan senpi semi otomatis sejenis FN. Untungnya tersangka langsung ditangkap sehingga tidak sempat melakukan perlawanan dengan senpi. PadahalĀ  didalam tas gantung yang dibawa terdapat sepucuk senpi berikut sembilan butir peluru berkaliber 9 milimeter.

Ditegaskan Andi, senpi merk Browning Hi-Power Au made in Balgium itu merupakan pabrikan bukan rakitan. "Jadi transaksinya secara tatap muka. Selain senpi kami mengamankan tiga paket sabu dari tangan Bayu Santoso alias Phoyang ini, dengan berat 3,39 gram," urainya.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Parwoto menyatakan, terkait dengan kepemilikan senpi tersebut masih dilakukan pemeriksaan melalui koordinasi Ditresnarkoba dengan Bagian Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak, Direktorat Intel Polda DIY.

Tetapi hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan senpi tersebut dari temannya bernama Alfian yang juga warga Boyolali. Tersangka Bayu mengakui hanya akan menjualkan senpi tersebut kepada orang lain.

"Kami juga masih menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut. Juga terkait kemungkinan senpi ini digunakan untuk tindak kejahatan lain," kata dia.

Dalam sepak terjangnya di dunia edar gelap sabu, lanjutnya, Bayu minimal memasok lima kali dalam sehari dengan area DIY dan Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement