Advertisement
MARY JANE : Tim Penasehat Hukum Terus Upayakan Pembebasan Mary Jane
Advertisement
Mary Jane terus diupayakan pembebasannya oleh tim penasehat hukumnya
Harianjogja.com, JOGJA- Tim penasihat hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan dia dari vonis sebagai perantara peredaran narkotika.
Advertisement
"Kami akan terus melakukan upaya hukum. Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia dan bukan sebagai perantara peredaran narkotika seperti yang ada dalam vonis hakim," kata Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, Kamis (30/4/2015).
Dia mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan tersebut, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu masih terkendala dengan dualisme keputusan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK memutuskan pengajuan PK boleh lebih dari satu kali, namun MA bersikukuh bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali," katanya.
Pihaknya belum dapat memastikan kapan upaya hukum tersebut akan kembali dilakukan setelah ditolaknya pengajuan PK kedua oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (27/4/2015).
"Namun penundaan eksekusi ini memberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane bukan perantara peredaran gelap narkoba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
JPO Jogoyudan Kulonprogo Resmi Dibuka, Warga Kini Lebih Aman
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Bandara YIA Naik Jelang Libur Nataru 2025
- Dua Pemuda Diduga Tersesat di Gunung Merapi Klaten
- Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Penugasan Polri Lewat PP
- PDAM Gunungkidul Tanam Pohon Konservasi Hari Bakti
- UMK Sleman 2026 Direkomendasikan, Tunggu Penetapan Gubernur
- Kuota Mudik Gratis Nataru 2025-2026 Masih Tersedia
- Menhub Ingatkan Operator Transportasi Waspada Cuaca Buruk
Advertisement
Advertisement



