Purbaya: Pelaku Perugian Negara Akan Dikejar, Belajar dari Kasus Eddy
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan pelaku yang merugikan negara akan terus dikejar hingga aset berhasil dipulihkan untuk negara.
JAKARTA—Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinasikan oleh Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kabut-asap-mabes-polri-tetapkan-9-petani-tersangka-pembakar-hutan-riaub-419658" target="_blank">tersangka terkait dengan kasus kebakaran lahan dan hutan di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Berikut ini daftar dan rincian 16 tersangka dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Polres Bengkalis: enam kasus dengan dua tersangka atas nama Subari, 46 dan Hartono, 35. Modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 ha lahan terbakar.
Polre Rokan Hilir: tiga kasus dengan 10 tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eda Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH.Johari. Modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 Ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare. Sebanyak 270 warga ikut mengungsi.
Polres Pelelawan: satu kasus dengan dua tersangka, Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di jalan lintas timur, kelurahan pangkalan, kerinci, pelelawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5, Ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Polres Siak : satu kasus dengan satu tersangka, atas nama Taufik (21) tempat kejadian perkara (TKP) di jalan doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
Polres Dumai : dua kasus dengan satu tersangka Eka Saputra, 34. Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerangkan pada umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan bertani.
“Ini agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2013).
Meskipun demikian, Polda Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
Sebab, mengacu UU No 41 / 1999 dan UU no 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalainnya dapat dikenakan denda dari Rp3-5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan pelaku yang merugikan negara akan terus dikejar hingga aset berhasil dipulihkan untuk negara.
Pemadaman listrik di Indonesia disorot UGM, diduga akibat pasokan batu bara dan lemahnya implementasi DMO PLN.
Seskab Teddy Indra Wijaya dan BNN bahas pencegahan narkoba, termasuk ancaman vape dan penguatan edukasi generasi muda.
Pembukaan Selat Hormuz bantu turunkan biaya energi, tapi industri tekstil Indonesia masih dibebani impor, gas mahal, dan utilisasi rendah.
PBNU siapkan Munas dan Konbes NU 2026 di Kediri, bahas isu keagamaan, organisasi, hingga persiapan muktamar.
Warga Padukuhan Banyu di Gunungkidul masih kesulitan air bersih meski ada sumur bor dan Spamdes, terutama saat musim kemarau.