Advertisement
KABUT ASAP : Ini 16 Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan & Hutan di Riau
Advertisement
[caption id="attachment_420828" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420828" rel="attachment wp-att-420828">http://images.harianjogja.com/2013/06/kebakaran-hutan-reuters-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA—Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinasikan oleh Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kabut-asap-mabes-polri-tetapkan-9-petani-tersangka-pembakar-hutan-riaub-419658" target="_blank">tersangka terkait dengan kasus kebakaran lahan dan hutan di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Advertisement
Berikut ini daftar dan rincian 16 tersangka dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Polres Bengkalis: enam kasus dengan dua tersangka atas nama Subari, 46 dan Hartono, 35. Modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 ha lahan terbakar.
Polre Rokan Hilir: tiga kasus dengan 10 tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eda Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH.Johari. Modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 Ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare. Sebanyak 270 warga ikut mengungsi.
Polres Pelelawan: satu kasus dengan dua tersangka, Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di jalan lintas timur, kelurahan pangkalan, kerinci, pelelawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5, Ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Polres Siak : satu kasus dengan satu tersangka, atas nama Taufik (21) tempat kejadian perkara (TKP) di jalan doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
Polres Dumai : dua kasus dengan satu tersangka Eka Saputra, 34. Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerangkan pada umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan bertani.
“Ini agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2013).
Meskipun demikian, Polda Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
Sebab, mengacu UU No 41 / 1999 dan UU no 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalainnya dapat dikenakan denda dari Rp3-5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement