Advertisement
4 Tahun Penjara Bagi Angie, Pengacara Sebut Terlalu Berat
Advertisement
[caption id="attachment_416078" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/15/4-tahun-penjara-bagi-angie-pengacara-sebut-terlalu-berat-416077/borgol-tanpa-tangan-reuters-5" rel="attachment wp-att-416078">http://images.harianjogja.com/2013/06/borgol-TANPA-TANGAN-reuters-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA-Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. Kuasa hukum Angie menilai putusan itu masih terlalu berat bagi kliennya.
Advertisement
"Menurut saya itu putusan terlalu berat. 4 tahun 5 bulan itu 56 bulan, kehidupan kamu direnggut, bagaimana kalau itu terjadi sama keluarga, anak, istri sendiri, dipenjara sekian lama itu bagaimana? Jangan dilupakan kemanusiannya," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah Sabtu (15/6/2013).
Selain itu, menurut Nasrullah jaksa menuntut, mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, atau pasal 5 dengan ancaman maksimal 5 tahun, atau pasal 11 maksimal 5 tahun. Menurutnya pasal-pasal alternatif itu bermakna jaksa penuntu umum menyerahkan kepada hakim mana diantara pasal-pasal tersebut yang dapat dibuktikan.
"Hakim telah menggunakan kewenangan pasal 11, dia hukum 56 bulan, hemat saya justru jadi kontaradiksi kalau KPK sudah mendakwa alternatif dan ketika hakim memilih pasal itu, KPK melakukan banding dan kasasi. Kenapa pasal gunakan alternatif, tidak subsider atau primer? Berlebihan, keliru KPK," jelasnya.
Hal berbeda yang harus dilakukan oleh Angie dengan putusan tersebut. Angie memang seharusnya melakukan kasasi.
"Saya menyarankan Angie kasasi, karena tidak adil putusannya. Masa seorang single parent begitu berat, kemana pertimbangan majelis hakim? Angie masih muda, kalau dia mau perbaiki diri, membangun masa depan lebih baik, punya anak 3 tahun, anak yatim. Angie juga punya jasa kepada bangsa dan negara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuat putusan atas permintaan banding dari penuntut umum KPK dalam kasus Angelina Sondakh.
Putusannya adalah menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora.
Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Baliho Aku Harus Mati Disorot IDAI, Bisa Berdampak pada Mental Remaja
Advertisement
Advertisement



