Mantan Kades Diusulkan Jadi Pj Kepala Desa, Ini Alasannya
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
JAKARTA--Mantan Kakorlantas Polri sekaligus tersangka kasus korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, membantah telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah dari pengusaha Budi Susanto.
Bantahan itu, disampaikan Djoko saat menjalani sidang di Tipikor, menanggapi kesaksian mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Jum'at (31/5).
"Saya tidak pernah menerima pemberian dari Budi ataupun mengkoordinir pemberian," ujar Djoko.
Dia mengatakan jika memang dirinya menerima uang itu, maka dia tidak perlu memerintahkan Legimo untuk menerimanya. Pasalnya, dia juga memiliki banyal staf yang bisa dia perintahkan untuk menjalankan tugas itu.
Djoko juga membantah pernyataan Legimo yang mengatakan dirinya pernah menambar Kompol tersebut, karena terlambat memberikan uang titipan dari Budi Santoso yang disebut disimpan dalam empat kardus besar itu.
Menurutnya, aksi penamparan dilakukan karena Legimo berhari-hari tidak ada di tempat, dan beralasan selalu sibuk di tempat lain. Sehingga, dia memberi pelajaran pada salah satu anak buahnya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Kemenhub mendirikan posko darurat di Pelabuhan Trisakti untuk menangani insiden Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Masalembo.
DPRD DIY mendorong penanganan kekeringan melibatkan seluruh OPD, tidak hanya BPBD, dengan dukungan koordinasi dan anggaran memadai.
Debit Sungai Tinalah Kulonprogo surut saat kemarau. Kondisi ini membuat wisata keceh diminati, tetapi wisatawan diminta tetap waspada.
Kejagung mengungkap Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar pada Agustus 2026. Uang itu bagian dari Rp40 miliar Tan Kian.