Advertisement

KPK: Yang Hartanya Disita Tidak Hanya Djoko Susilo

Senin, 18 Maret 2013 - 16:18 WIB
Laila Rochmatin
KPK: Yang Hartanya Disita Tidak Hanya Djoko Susilo

Advertisement

http://images.harianjogja.com/2013/03/lingkartangsel201007021218372.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA--KPK belum berhenti memburu aset milik tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Puluhan rumah, bus pariwisata, tanah dan properti dalam bentuk SPBU milik Djoko sudah disita KPK.

Namun KPK mengatakan dengan tegas, penyitaan terhadap harta yang diduga hasil korupsi juga dilakukan kepada tersangka lain, tidak hanya Djoko Susilo. Hal ini ditegaskan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Advertisement

Johan menjelaskan penyitaan aset juga dilakukan terhadap tersangka lain, bukan hanya terhadap Djoko Susilo. Aset milik M. Nazaruddin berupa saham di Garuda Indonesia juga disita.

Namun, jumlah aset yang disita dari Djoko, katanya, tidak dapat disamakan dengan tersangka lain. Sebagai contoh, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri pada 2011 sekitar Rp100 miliar.

Sebagai perbandingan, katanya, aset milik tersangka suap pengurusan kuota impor daging Ahmad Fathanah juga disita. "Beberapa waktu lalu aset AF juga dilakukan penyitaan, tentu besarnya aset tergantung dari kebutuhan penyidik dalam penyitaan. "

Menurut Johan, dalam konteks pengusutan kasus, penegak hukum harus memiliki catatan aset jika nantinya dalam vonis di pengadilan harus ada ganti rugi dari terdakwa, maka KPK telah memiliki data.

"Disita bukan dirampas, sampai nanti ada putusan hakim, apakah DS bersalah atau tidak."
Sebaliknya, jika majelis hakim memutus DS tidak bersalah, maka harta yang disita itu akan dikembalikan lagi.

Johan menambahkan dalam TPPU, maka penegak hukum boleh menduga aset yang diperoleh dengan pendapatannya tidak sama, maka akan dibuktikan di pengadilan oleh terdakwa.

Menurutnya, total nilai aset milik DS yang disita KPK sekitar Rp60-Rp70 miliar. "Penyitaan itu dalam kaitan KPK melakukan penyidikan TPPU. Kalau pengacara keberatan, dia bisa menyentuh jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus

Jogja
| Senin, 04 Desember 2023, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement