Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Ini Respons Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Ilustrasi massa anggota FPI saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta. /Suara.com-Nur Ichsan
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini adalah hari terakhir masa berlakunya izin ormas Front Pembela Islam atau FPI, yakni pada Kamis (20/6/2019). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, hingga saat ini belum juga ada pengajuan perpanjangan izin dari organisasi tersebut.
Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Sampai detik ini belum ada [perpanjangan izin FPI]," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamjs (20/6/2019).
Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan secara gamblang apakah ormas FPI termasuk ormas ilegal atau legal usai masa izinnya selesai hari ini.
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia (FPI) memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin, gitu saja, tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026