KKP Akan Cabut Izin KM Maulana 23 Terkait Dugaan Kekerasan ABK
KKP akan mencabut izin KM Maulana 23 setelah dugaan kekerasan terhadap ABK viral. Kapal membawa 28 ABK dan kini diamankan di Dobo.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen melaporkan tersangka Iwan Kurniawan ke polisi dengan dugaan memberikan kesaksian terhadap dirinya.
"Kami mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019).
Kuasa Hukum Kivlan lainnya, Pitra Romadoni, melaporkan Iwan di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (17/6). Namun, laporan itu ditolak polisi.
"Alasannya karena dibilang ini masih dalam pemeriksaan. Jadi, diminta nanti setelah selesai. Artinya, kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Yuntri.
Sebelumnya, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memutarkan video kesaksian Iwan Kurniawan secara langsung. Dalam video itu, Iwan mengatakan bahwa dirinya ditangkap polisi pada tanggal 22 Mei pukul 13.00 WIB atas kepemilikan senjata api yang berhubungan dengan Kivlan Zen.
Iwan menceritakan pertemuannya dengan Kivlan Zen pada bulan Maret 2019 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat pertemuan itu, Iwan mengaku menerima uang Rp150 juta dari Kivlan.
Uang itu untuk pembelian senjata laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk. Uang Rp150 juta itu berbentuk dolar Singapura dan dia mengaku telah menukarkannya ke money changer.
Kesaksian inilah yang dibantah oleh Kivlan. Kivlan mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Iwan untuk membeli senjata, tetapi uang untuk demo antikomunis atau demo peringatan Supersemar.
Untuk diketahui, saat ini Kivlan dan Iwan tengah diinterogasi berhadap-hadapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengonfrontasi mereka untuk mengetahui kebenaran dari kesaksian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KKP akan mencabut izin KM Maulana 23 setelah dugaan kekerasan terhadap ABK viral. Kapal membawa 28 ABK dan kini diamankan di Dobo.
Jadwal Samsat Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA hingga Samsat On Sunday.
PAD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp25,57 miliar menjadi Rp385,966 miliar di tengah pengurangan transfer pusat.
Portugal mengalahkan Norwegia 2-1 di UEFA Nations League dan memastikan lolos ke perempatfinal dengan dua laga fase grup tersisa.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.