Mendag Pastikan DMO CPO Tetap Berlaku di Era Ekspor DSI
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan terobosan baru agar tak membatasi saksi dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pilpres 2019.
"Kami juga berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Andre memaparkan bila terkait saksi saat ini pihaknya sudah merencanakan dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang sebagai saksi. Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan banyaknya kecurangan dalam pilpres 2019.
"Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," tuturnya.
Namun demikian, permohonan tim hukum Prabowo-Sandi ini bertentangan pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugas secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.
Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi ini juga sudah mengirimkam surat kepada MK agar bisa memberikan izin kepada LPSK guna para saksi mendapatkan dilindungi.
"Untuk itu LPSK memberikan saran dan masukan kepada pihak kami. Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.
Jungkook BTS buka lowongan videografer dan editor untuk BTS WORLD TOUR ARIRANG. Simak kriteria dan peluang langka bergabung dengan tur dunia BTS di sini.
FIFA memperkenalkan lagu Dai Dai dari Shakira dan Burna Boy untuk Piala Dunia 2026. Berikut sejarah anthem resmi Piala Dunia.
Bojan Hodak dikabarkan meninggalkan Persib Bandung setelah membawa Maung Bandung meraih tiga gelar Liga Indonesia beruntun.
Kesbangpol Bantul berkoordinasi terkait polemik penolakan Gereja GMS di Sewon yang dipersoalkan soal perizinan rumah ibadah.