Menkum Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisioner Pramono Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ubaid Tanthowi menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut dugaan rekayasa Situng, adalah tidak logis.
“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya ‘nggak’ nyambung,” kata Pramono dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.
“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori ‘adjustment’ atau penyesuaian,” tambahnya.
Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda.
Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya. Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.
“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga; maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.
Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.
“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
Basarnas menyiagakan dua helikopter beserta kru dan tim medis untuk mendukung keselamatan MotoGP Mandalika 2026.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Kolaborasi, transfer pengetahuan, serta keterhubungan dengan jejaring pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang mampu berkembang
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.