Jamwas Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Proses Etik dan Pidana
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.
Puluhan pemuda dari Desa Sampuabalo berjaga-jaga usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019). /Ist-Antara.
Harianjogja.com, KENDARI--Sebanyak 81 orang terduga tersangka kasus bentrok antara Desa Sampoabalo dan Desa Gunung Jaya, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan tim gabungan TNI dan Polri, Sabtu (8/6/2019).
"Jadi tadi pagi kita bersama TNI melakukan tindakan kepolisian di Kampung Sampoabalo. Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif mereka mau menyerahkan diri," ujar Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, di Buton.
Dia mengatakan, 81 terduga pelaku yang diamankan tersebut kini tengah dalam perjalanan ke Kendari (Polda) untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
"Memang sengaja kita bawa ke Kendari [Polda] untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton," ujarnya.
Bahkan dalam perjalanan ke Kota Kendari, kata dia, segala kebutuhan di perjalanan hingga kenyamanan para terduga pelaku itu telah disiapkan. "Jadi kita sudah atur dalam perjalanan seperti di Labuan dan Amolengu akan diterima personel dari Polda. Pokoknya kenyamanan para tersangka ini kita jamin," katanya.
Kapolda mengatakan, para tersangka yang diamankan tidak melakukan perlawanan, walaupun pihaknya telah siap bila hal itu terjadi.
"Bisa saja dalam pengembangan pemeriksaan akan ada penambahan pelaku. Atau bisa juga yang ikut diamankan ini bisa saja tidak ikut ditetapkan jadi tersangka, makanya belum tentu. Kita akan berbuat seadil-adilnya. Alat bukti nanti yang bicara," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, tombak, busur dan bekas pecahan-pecahan.
Dikatakannya, bila dalam pemeriksaan para terduga pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dibawah 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.
Banjir di Guangxi membuat mobil listrik dimanfaatkan sebagai sumber listrik darurat. Fitur V2L membantu warga saat pemadaman listrik meluas.
Festival yang digelar Minggu (12/6) di Pantai Parangkusumo, Bantul, itu diikuti peserta dari 17 negara dan puluhan klub nasional.
TPST Modalan Bantul segera ditingkatkan melalui proyek hampir Rp20 miliar. Kapasitas pengolahan sampah ditargetkan naik menjadi 60 ton per hari.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Jerman, raih 8 poin dan naik ke peringkat enam klasemen. Balapan sengit di Sachsenring, Veda salip Hakim Danish.
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.