KPK Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA

Ilham Budhiman
Ilham Budhiman Jum'at, 31 Mei 2019 17:57 WIB
KPK Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2019. KPK telah menjerat Kepala Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi lntelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Sementara diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu, (29/5/2019).

Lokasi penggeledahan tersebut adalah Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT Wisata Bahagia dan rumah para tersangka. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti terkait pokok perkara.

Adapun pemeriksaan saksi telah dilakukan dalam dua hari ini di Polda NTB. "Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata Febri, Jumat (31/5/2019).

Febri mengatakan materi pemeriksaan lebih kepada mendalami kronologi perkara dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen.

"Hal ini terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," katanya.

Dalam perkara ini, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat diduga memberi suap kepada dua pejabat imigrasi Mataram agar tidak melanjutkan penyidikan dua WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Diduga, uang yang dialirkan Liliana sebesar Rp1,2 miliar sesuai kesepakatan yang telah terjalin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online