Pencak Silat Makin Inklusif, Akademisi UGM Dorong Riset Budaya
Akademisi UGM mendorong riset pencak silat dari perspektif budaya dan sosial agar warisan tradisi tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Ilustrasi./Bisnis Indonesia-Rachman
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ke depan, institusinya juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Saut di Palembang, Kamis (23/5/2019), mengatakan, dirinya merujuk kejadian di Jakarta yang mana mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke KPK sembari menyerahkan hadiah yang diterimanya (gratifikasi).
Saut di Palembang dalam kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, walikota se-Sumsel dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.
“Bisa jadi, seseorang tersebut tidak terbiasa menolak pemberian, namun di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi,” kata dia.
Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.
Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.
Terkait ini, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman ke para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.
Ia mengatakan, pejabat yang menerima gratifikasi itu diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.
“Pola ini harus dijalankan, jangan saat diberi, lapor ke KPK, tapi yang memberi tidak ditanya mengapa memberi, atau dilaporkan juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Akademisi UGM mendorong riset pencak silat dari perspektif budaya dan sosial agar warisan tradisi tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.