62 Orang yang Ditangkap dalam Aksi 22 Mei Ditetapkan sebagai Tersangka

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 22 Mei 2019 20:07 WIB
62 Orang yang Ditangkap dalam Aksi 22 Mei Ditetapkan sebagai Tersangka

Petugas mengamankan seseorang yang diduga provokator saat petugas membubarkan massa yang masih bertahan di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja pras.

Harianjogja.com,  JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Polri telah menetapkan 62 orang yang diduga menjadi provokator pada aksi 22 Mei sebagai tersangka.

Dedi mengatakan bahwa 62 orang provokator itu merupakan massa aksi yang telah ditangkap sejak tadi malam hingga saat ini.

Dedi menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka provokator aksi 22 Mei akan bertambah, karena aksi masih berlanjut hingga sore ini di sejumlah titik di Jakarta.

"Sampai saat ini sudah ada 62 orang provokator yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dedi, Rabu (22/5/2019).

Dedi menyebutkan jika tensi aksi meningkat dan dinilai membahayakan aparat serta masyarakat maka Polri harus mengambil sikap tegas dan memukul mundur massa aksi.

"Ketika eskalasi keamanan naik, kami terpaksa melakukan pemukulan mundur," kata Dedi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online